Menuruttujuh lembaga Palestina kebijakan pembatalan dokumen tinggal warga al-Qudsmelewati tiga tahap pokok sejak tahun 1995 hingga sekarang tahun 2017.
Menurutlembaga Community Action Center &ndash Universitas al-Quds Lembaga al-Haq lembaga St.YveFoundation Lembaga Bantuan Hukum al-Quds lembaga Badil dan Civil Coalitionfor Palestinian Rights in Jerusalem and the Network tahap pertama tahun1967-1995. Warga al-Quds telah kehilangan dokumen tinggal tetap di al-Qudskarena tinggal di luar Israel (wilayah al-Quds timur) selama tujuh tahun danakibat mendapatkan dokumen tinggal atau kewarganegaraan negara lain.
Tahapkedua tahun 1995 smapai sekarang. Kemudian standar pembatalan dokumen tinggaldiperluas dari sebelumnya mencakup &ldquopusat hidup&rdquo di luar Israel atau dial-Quds timur termasuk orang Palestina yang tinggal di luar kurang dari tujuhtahun dan tidak mendapatkan dokumen tinggal di luar atau mendapatkankewarganegaraan negara lain. Bila orang Palestina (warga asli al-Quds) tinggaldi Tepi Barat (yang tidak termasuk al-Quds) dan Jalur Gaza maka pihak Zionis&ldquoIsrael&rdquo menilai telah tinggal di luar negeri sehingga dokumen tinggaltetapnya di al-Quds dibatalkan akibat hal tersebut.
Sejakpelaksanaan kebijakan ini pada tahun 1995 penjajah Zionis &ldquoIsrael&rdquo telahmembatalkan lebih dari 11500 dokumen tinggal warga asli Palestina di al-Quds.
Ketujuhlembaga Palestina ini menjelaskan bahwa tahap ketiga adalah tahun 2006 sampaisekarang. Selain tambahan standar &ldquopusat hidup&rdquo menteri dalam negeri penajahZionis memungkinkan untuk membatalkan dokumen tinggal tetap warga Palestina dial-Quds atas dasar sanksi yang didasarkan kepada standar &ldquomelanggar loyalitas&rdquo.
Denganpelaksanaan standar ini maka orang-orang Palestina yang belum pernahmeninggalkan al-Quds mereka juga terancam dibatalkan dokumen tinggal tetapnyadi al-Quds. (was/pip)