ForumJurnalis Palestina mengatakan bahwa UU Kejahatan Elektronik layaknya &ldquopolisi&rdquo. Yangmenjadi korban pertama UU ini adalah para jurnalis dan aktivitas media baru.
ForumJurnalis Palestina megaskan bahwa disetujui dan dimulainya pelaksanaan UUKejahatan Elektronik ini berdasarkan keputusan dari Presiden Otoritas Palestinadi Ramallah Mahmud Abbas tanpa persetujuan dari Dewan Legislatif Palestina.
PelaksanaanUU ini di saat terus terjadi pemanggilan dan penangkapan terhadap para wartawanpenutupan berbagai lembaga media dan media massa dengan dalih dan alasan yangmengada-ada.
ForumJurnalis menyebutkan &ldquoDalam UU ini sama sekali tidak ada satu tesk pun yangmenegaskan penghormatan pada kebebasan beropini dan berekspresi. Bahkan memperluaskriminalisasi dan menghukum  orang hanyakarena maksud dan tidak disyaratkan terjadinya perbuatan kejahatan.&rdquo
ForumJurnalis menilai bahwa UU ini adalah tragedi nyata dan bahaya terutama karenaini termasuk dalam undang-undang yang paling sensitif yaitu KUHP. Dan jugakarena mengandung pelanggaran dan kerancuan sehingga benar-benar merongrongkebebasan berekspresi dan partisipasi politik dengan menggunakan saranateknologi.
Dijelaskanbahwa UU ini lemah secara hukum dan bertentangan dengan semua konvensiinternasional meniadakan kebebasan beropini dan berekspresi serta meniadakanhak privat dan keamanan individu.
TujuanOtoritas Palestina dari UU ini adalah untuk memberikan label teroris pada opini publik mencegah kebebasan pers danmenghapus fakta. &ldquoHasilnya adalah monopoli oleh presiden terhadap kekuasaneksekutif dan legislatif dan infiltasi kekuasaan eksekutif pada yudikatif&rdquoterus Forum Jurnalis Palestina. (was/pip)