Laporan kordan Haaaretz Israel mengungkapkan ratusan warga Palestinaasal Nagev dicabut kewarga negaraanya oleh Israel dengan berbagai alasan dalamrangka pembersihan etnis Arab oleh pemerintah Israel sebagai sarana untukmenguasai wilayah tersebut dan mengepung wilayah Palestina dari berbagai sisi.
Ia menjelaskan lebih dari 2600 warga Palestina di Nagevterancam akan kehilangan kewarga negaranya walau sebagian mereka sudah tinggalpuluhan tahun di sana sudah beranak pihak dan mendapatkan kewarga negaraan namunbisa jadi mereka akan dibatalkan kewarga negaraanya.
Dalam laporan tersebut diungkapkan proses pencabutankewarga negaraan telah dilakukan di kantor departemen dalam negeri Israel diBer Seba secara tiba-tiba ketika ada beberapa warga Palestina yang datang kekantor tersebut untuk urusan memperbaharui KTP mereka atau mendaftarkananak-anak mereka. Pegawai yang ada di sana memberitahukan bahwa warga Palestinayang datang tersebut sudah dihapus kewarga negaraan Israelnya. Mereka hanyadiberikan hak tinggal saja tidak yang lain.
Departemen dalam negeri Israel dalam  hal ini mengklaim mereka yang datang kekantr dalam negeri Israel dan memperoleh kewarga negaraan selama puluhan tahunmenggunakan cara yang salah. Pada kesempatan yang lain pegawai dalam negeriberalasan warga yang datang tidak mengerti bahasa Ibrani sebagai bahasa resmiIsrael terutama para wanita dan orang tua.
Setelah diketahui ternyata sebagian besar mereka yang tidakmendapat kewarga negaraan tersebut adalah mereka yang berasal dari Nagev. Namunpemerintah Zionis tidak mengakui hal ini. Mereka tidak mau memberikan pelayanan sosial kepada warga Palestinabaik pendidikan medis dan lainya untuk memaksa mereka agar mau meninggalkantempat tinggalnya atau menyerahkan tanahnya dan berpindah ke wilayah yangdiakuui pemerintah Zionis.
Dimensi Hukum
Pengacara Susan Zahe dari Adalah Center telah mengirimkansurat kepada departemen dalam negeri Israel Ureh Dira penasehat hukumpemerintah Evihai Mendelbelet yang memintanya agar menganulir kebijakannyaterhadap warga Arab Nagev.
Ia menjelaskan kebijakan Zionis tersebut telah diterapkansejak tahun 2010 minimal. Sebagian besar dari warga Arab pinggiran di Nagev memiliki hak kewarga negaraan selama 20tahun 30 tahun bahkan ada yang sudah 40 tahun. Mereka ikut pemilu membayarpajak dan sekarang tiba-tiba hak kewarnegaraanya hilang??.
Setelah kewarga negaraanyta dicabut mereka berganti menjadi &ldquoPemukimAbadi&rdquo sebagaimana yang terjadi di Al-Quds terjajah. Mereka bisa milih dalampemilu namun tak memiliki hak untuk dicalonkan atau ikut dalam pencalonan dewanKnesset. Mereka mendapatkan hak-hak sosial seperti berobat atau mendapatkansantunan dan asuransi nasional. Namun mereka tidak bisa memiliki paspor. Bahkansebagian mereka juga dicabut hak tinggal abadinya. Maka perpindahan kewarganegaraan kepada anak-anak mereka tidak berlaku otomatis. (asy/PIP)