Thu 8-May-2025

Amnesti Internasional: UU Kejahatan Elektronik Melanggar Hak Warga

Kamis 24-Agustus-2017

OrganisasiAmnesti Internasional mengatakan bahwa UU Kejahatan Elektronik yang diadopsiPresiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas pada Juli 2017 lalu merupakanpelanggaran terhadap hak-hak privat dan kebebasan berekspresi warga sertamelanggar secara terang-terangan komitmen negara Palestina pada hukuminternasional.

Dalamsebuah laporannya Amnesti Internasional menjelaskan bahwa UU ini memberlakukandenda sangat besar dan mengizinkan penangkapan secara represif pada siapapunyang mengkritik penguasa di internat termasuk para jurnalis dan wartawan danmereka yang menyampaikan pelangaran-pelanggaran yang dilakukan penguasa.

UUini juga memungkinkan digunakan untuk menarget siapapun hanya karena menjadi followerorang lain pada berita seperti ini atau men-twit ulang di twitter. Juga memungkinkanuntuk menghukum siapapun yang dipandang telah mengeruhkan &ldquoketertiban umum&rdquoatau &ldquopersatuan nasional&rdquo atau &ldquoperdamaian sosial&rdquo dengan hukuman penjara ditambah15 tahun kerja paksa sosial.

MagdalenaMagrabi Wakil Direktur Regional Amnesty International untuk Timur Tengah danAfrika Utara menegaskan bahwa Otoritas Palestina harus menghentikan penangkapanwartawan dan jurnalis secara represif dan menggugurkan tuduhan pada siapapunyang dituntut akibat mengekspresikan dirinya secara bebas.

Dia jugameminta UU Kejahatan Elektronik ini dibatalkan segera serta menghentikanpembungkapan pendapat yang beroposisi menghentikan teror pada para wartawandan jurnalis dan menghentikan pelanggaran hak inividu dalam kebebasanberekspresi.

Menurutlaporan Amnesti Internasional Otoritas Palestina di Tepi Barat bertanggungjawab terhadap 81 serangan terhadap kebebasan informasi sejak awal tahun 2017.(was/pip)

Tautan Pendek:

Copied