Data resmi Palestina menyebutkan tentara Zionis telahmenangkap 3800 warga sejak awal tahun 2017 hingga sekarang.
Badan HAM Tawanan dan Mantan Tawanan hari ini (21/8) mengatakankebijakan Zionis merupakan sangsi keras secara kolektig terhadap tiap individukeluarga tawanan. Pejabat di badan ini Isa Qaraqi menganggap kebijakan Zionis tersebutsebagai bentuk siksaan terhadap bangsa dan masyarakat Palestina. karenapenangkapna tidak hanya kepada pribadi yang didakwa tetapi juga merembet kepihak keluarga tawanan yang tidak ada sangkut pautnya.
Qaraqi menganggap kebijakan Israel ini bertentangan dengankonstitusi kemanusian dan internasional. Israel bisa dianggap sebagai penjahatperang karena menggunakan cara-cara hukuman massal kepada rakyat Palestina dandengan demikian ia telah melanggar undang-undang internasional konvensi Jenewake 4 dan kemanusiaan.
Penangkapan ini juga terjadi di tengah sikap diam dunia. Merekatak bergeming hanya untuk menghukum atau memperkarakan Israel ataspelanggaranya selama ini.
Sebagaimana diketahui pemerintah Zionis telah menahan 6400tawanan Palestina 62 orang wanita 10 gadis dibawah umur 300 bocah 450tawanan administratif 12 aleg parlemen. (asy/PIP)