Wed 7-May-2025

PBB Diminta Hentikan UU Kejahatan Elektronik Palestina

Senin 14-Agustus-2017

LembagaHAM Palestina &ldquoAl-Haq&rdquo menyampaikan surat kepada Pelapor Khusus PBB yang konsenpada penguatan dan perlindungan hak dalam kebebasan berpendapat dan berekspresiDavid Kay terkait dengan pengesahan UU Kejahatan Elektronik Palestina.

Dalamsuratnya &ldquoAl-Haq&rdquo menjelaskan sejauh mana bahayanya UU ini pada kebebasanberpendapat dan berekspresi serta pada hak istimewa dan hak mendapatkan informasiyang dijamin dalam perjanjian-perjanjian internasional di mana Palestina bergabungdi dalamnya terutama perjanjian internasional khusus tentang hak-hak sipil danpolitik.

&ldquoAl-Haq&rdquomengingatkan bahwa UU ini telah disetujui oleh Presiden Abbas dan dipublikasikandi media resmi Palestina pada (9/07/2017) tanpa melibatkan lembaga-lembagamasyarakat sipil.

PengesahanUU ini di tengah-tengah kemunduran signifikan dalam kebebasan berpendapat danmedia melalui operasi pemanggilan dan penangkapan terhadap para jurnalis danaktivis di Tepi Barat serta penutupan sejumlah situs elektronik melaluikeputusan MA yang bertolak belakang dengan standar internasional dan ketentuanUUD Palestina.

Dalamsuratnya &ldquoAl-Haq&rdquo menegaskan pentingnya mendorong negara Palestina untukmenghormati dan menjamin komitmen pada tanggung jawabnya sesuai perjanjianinternasional di mana Palestina bergabung di dalamnya termasuk perjanjian yangberkaitan dengan hak-hak sipil dan politik. Al-Haq meminta agar PBB agarmendorong Palestina menangguhkan pemberlakuan UU Kejahatan Elektronik inidengan melibatkan masyarakat sipil dalam pembahasan masalah ini.

Al-Haqjuga meminta agar dihentikan penangkapan terhadap para wartawan dan paraaktivis opini karena kerja jurnalistik dan pandangan mereka menjamin danmenghormati prinsip kedaulatan hukum hak-hak dan kebebasan umum di Palestina.(was/pip)&nbsp

Tautan Pendek:

Copied