Paraaktivis Palestina pada hari Sabtu (12/08/2017) menolak operasi yang dilakukanOtoritas Palestina terhadap para wartawan. Mereka menegaskan bahwa profesi jurnalisbukanlah kejahatan. Para netizen mengungkapkan kecaman mereka terhadapkebijakan Otoritas Palestina yang membuat UU Kejahatan Elektroni untuk memburupara wartawan di Tepi Barat.
#Jurnalisme_Bukan_Kejahatanadalah salah satu tagar yang menjadi trending topik dan menduduki posisipertama di Palestina setelah Otoritas Palestina mengerahkan UU KejahatanEleketronik di Palestina.
Tidaklama setelah UU tersebut disahkan mulai dilakukan rangkaian tes dengan operasipenangkapan terhadap tujuh wartawan dan seorang penulis di Tepi Barat. Semuanyaterancam hukuman berdasarkan UU ini. Mereka ini korban pertama setelah UU inidisahkan.  
Dinasintelijen Otoritas Palestina menangkap lima wartawan Thariq Abu Zaid AhmadHalayiqah Mamduh Hamamira Qutaibah Azim dan Amir Abu Arafah. Kemudian disusulpenangkapan dua wartawan Tsair Fakhuri dan Syadi Badawinah. Disambah seorangpenulis dan aktivis di media sosial Ir. Fahd Syahin. Sehingga jumlah korbanawal dari UU Kejahatan Elektronik mencapai 8 orang.
Paraaktivis menegaskan bahwa UU Kejahatan Elektroni adalah kejahatan itu sendiri. Merekamenegaskan bahwa UU itu dibuat untuk melindungi manusia bukan untuk mengkriminalkankebebasan mereka.
IshamAbidin ketua Satuan Advokasi Lokal dan Regional di Yayasan al-Haq menegaskan&ldquoUU Kejahatan Elektronik yang baru ini menggunakan istilah-istilah lentur danlongggar di mana hukuman akan diberlakukan kepada siapa saja yang menjadiadmin situs elektronik atau menyebarkan informasi yang mengganggu ketertibanumum dan kepentingan umum. Karena tidak dijelaskan stantar penetapankepentingan umum.&rdquo
Dia menambahkan&ldquoIni membuka pintu bagi penangkapan setiap wartawan dalan menjadi alasanpenangkapan dengan menggunakan tafsir sesuai kemauan pihak eksekutor UU.&rdquo Dia mengingatkanbahwa UU ini memberikan kewenangan kepada seluruh aparat keamanan dankementrian komunikasi dan teknologi informasi untuk mengontrol peradilan danini sangat berbahaya. (was/pip)