Tue 6-May-2025

Dendam Kesumat Israel Gusur 41 Rumah Keluarga Syuhada

Jumat 11-Agustus-2017

Pusat Studi AbdullahAl-Khawarani menyebutkan pemerintah sejak Oktober 2015 ketika meletusIntifadhah Al-Quds telah menggusur sebanyak 36 rumah keluarga pelaku seranganterhadap Israel.

Pusat Studi Abdullah menegaskandalam laporannya kemarin Kamis bahwa pemerintah Israel telah menyegel sebanyak4 rumah sebelum mereka gusur.

Pada Kamis paginya Israeltelah menggusur dua rumah keluarga Bara Shalih dan Usamah Atha dan menyegelrumah keluarga syahid Adil Ankush di desa Der Abu Misyal di barat Ramallah.Selain itu Israel juga menggusur rumah tawanan Palestina Malik Hamid di desaSalwad di timur laut Ramallah.

Sanksi Massal

Ketua Pusat Studi SulaimanAl-Wakri menegaskan Israel melakukan tindakan penggusuran rumah-rumah inisebagai politik sanksi massal terhadap warga Palestina.

Seperti dikutip Quds Press iamenyatakan penggusuran rumah keluarga pelaku serangan terhadap Israelbertentangan hukum internasional dan perjanjian Jenewa. Israel beralasan ituakan membuat kapok pelaku perlawanan.

Padahal mantan panglima perangIsrael Shaul Movaz di&nbsp tahun 2005merekomendasikan tidak menggusur rumah pelaku serangan karena dianggap tidakberguna dalam membuat warga Palestina jera melawan. Namun justru Netanyahumelanjutkannya.

Politik Pengecut

Front Rakyat untuk PembebasanPalestina menilai penggusuran dan penyegelan rumah warga Palestina di Der AbuMisyal dan Salwad pagi ini merupakan politik pengecut Israel yang menegaskankegagalan Israel dalam menghadapi Intifadhah Palestina. Israel akan gagalmeredam perjuangan Palestina ini. bahkan kekejaman Israel ini makin melecutkanperjuangan Palestina.

Front menegaskan aksi beranimati telah merusak dan mematahkan system keamanan Israel dari waktu ke waktuterutama di Al-Quds.

Ia meminta kepada pihak-pihakresmi dan bertanggungjawab dan organisasi NGO agar mengambil langkah daruratmendokumentasikan politik kejahatan Israel ini dan dibawah ke lembagainternasional sebagai bagian politik dari kejahatan perang dan politik sanksimassal.

Penggusuran rumah wargaPalestina ini bertentangan dengan keputusan DK PBB nomer 1544 di tahun 2004 dankesepakatan Jenewa IV yang terbit tahun 1949 dan pasal 17 Deklarasi HAM yangmengharamkan perusakan asset. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied