Lima wartawan Palestina yang mendekam didalam penjara Zionis hari ini (10/8) mengumumkan aksi mogok makan merekasebagai aksi protes atas penangakapan mereka dengan tuduhan mengganggukeselamatan umum.
Keluarga tawanan Mamduh Hamamirahmenyebutkan pengadilan Betlehem kembali memperpanjang penahanan anaknya selamalima hari setelah deputi umum meminta untuk menahan anaknya selama 15 hariberdasarkan pasal 20 undang-undang kejahatan elektronik.
Dalam undang-undang tersebut dikatakan &ldquohukumanpenjara bagi terdakwa penyebar berita yang berisi konten yang mengancamkeamanan negara atau sistem secara umum atau keamanan dalam dan luar negarimenjadi berbahaya&rdquo.
Keluarga Hamamirah menyebutkan anaknyatelah mengumumkan untuk melakukan aksi mogok massal setelah keputusanperpanjangan penahananya. Pengadilan Zionis sebelumnya telah memperpanjang masatahanan wartawan Qutaibah Qasim hingga lima hari ke depan dengan tuduhan yangsama. Oleh karenanya ia juga mengumumkan untuk melakukan aksi mogok makan.
Seperti dituturkan &ldquoQuds Press&rdquopengadilan rekonsiliasi di kota Hebron telah memutuskan perpanjangan masatahanan Amer Abu Arafah hingga tujuh hari ke depan dan Ahmad Halayiqah hingga10 hari setelah keduanya didakwa dengan pasal yang sama.
Mereka juga memperpanjang masa tahanajnwartawan Tharid Abu Zaid hingga 15 hari kedepan pada Kamis (10/8).
Orang tua Abu Zaid menyebutkan kepadapusat informasi Palestina bahwa pihak pengacara anaknya telah menyampaikan bahwapengadilan Zionis telah merespon permintaan deputi umum Israel untuk menahananaknya dengan pasal 20 undang-undang kejahatan IT yang baru disahkan. Dimana pengadilantidak mengizinkan siapapun hadir dalam persidangan dan tidak ada yang datangkecuali pengacaranya. Atas hal ini Abu Zaid pun mengumumkan untuk melakukanaksi mogok makan sebagai bentuk protes atas keputusan tersebut. (asy/PIP)