Wed 7-May-2025

Gusur 4 Rumah Keluarga Syuhada dan Tawanan Israel Lawan Hukum

Sabtu 5-Agustus-2017

Pengadilan Tinggi Israel kemarinKamis (6/8) mengeluarkan keputusan menyetujui penggusuran empat rumah keluargatiga syuhada dan tawanan Palestina dari Tepi Barat. Politik sanksi massal yangditerapkan Israel untuk membendung aksi perlawanan.

Para syuhada itu adalah UsamahAtha Adil Ankos Ibrahim Shalih dari desa Der Abu Misyal dengan alasan merekamelakukan aksi serangan berani mati pada 16 Juni lalu di Kota Tua Al-Quds yangmenewaskan seorang serdadu wanita Israel dari pasukan penjaga perbatasan danseorang serdadu lainnya luka-luka.

Pengadilan Tinggi Israel jugamemutuskan untuk menggusur rumah keluarga tawanan Palestina Malik Hamid daribaldah Salwad di timur laut kota propinsi Ramallah dan Birah.

Israel menangkap Hamid pada 6April lalu dengan alasan melakukan aksi penabrakan terhadap warga pemukimyahudi di Over permukiman yahudi yang dibangun paksa di wilayah Ramallah.

Langkah sanksi massal ini bukanpertama kalinya. Israel telah menggusur puluhan rumah keluara syuhada dantawanan dengan alasan mereka menggelar aksi serangan berani mati. Sanksi massalini bertentangan dengan hukum internasional. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied