Mon 5-May-2025

Palestina Akan Bawa Kasus Permukiman Yahudi ke ICC

Minggu 30-Juli-2017

Otoritas Palestina akan membawadan mengadukan kasus permukiman illegal Yahudi di Palestina ke PengadilanPidana Internasional di Den Haag beberapa hari mendatang. Demikian pernyataanresmi Otoritas Palestina.

Menteri Luar Negeri PalestinaRiyadl Al-Maliki dalam statemen yang disiarkan oleh radio resmi Otoritas Palestinahari ini Ahad (30/7) mengatakan pihak Palestina menunggu kepastian waktu dari kantorJaksa Agungnya untuk pergi ke Den Haag untuk menyampaikan tuntutan hukum atas Israel.

Sebelumnya Dewan Keamanan Israelmenetapkan pada 23 Desember lalu resolusi bernomer 2334 yang meminta Israel agarsegera menghentikan seluruh proyek permukiman di wilayah Palestina termasukAl-Quds timur.

Seluruh masyarakatinternasional dan PBB menganggap semua permukiman Israel di wilayah Palestina adalahillegal dan melanggar hukum.

Ngototnya sikap Israel melanjutkanpermukiman yahudi di wilayah Palestina menjadi faktor utama terhentinyaperundingan dengan Otoritas Palestina sejak April 2014. Selain itu Israel sendirimenolak solusi &ldquodua negara&rdquo di atas wilayah jajahan tahun 1967 dan membebaskanseluruh tawanan Palestina senior dari penjara zionis.

Soal langkah Palestina bergabungdalam sejumlah sejumlah komitmen perjanjian internasional Maliki menyatakanOtoritas Palestina sedang mengkaji bergabung dengan kesepakatan dan perjanjian dalamwaktu dekat dan menanti keputusan elit Palestina.

Pada akhir 2014 Mahmud Abbas memintabergabung dengan Statuta Roma sebagai kesepakatan Pengadilan PidanaInternasional dan 20 organisasi dan kesepakatan internasional lainnya. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied