Dalamsesi sidang pertama pada hari Rabu (19/7/2017) parlemen Zionis &ldquoKnesset&rdquomenyetujui RUU yang dikenal Israel dengan istilah &ldquoLarangan Pembagian Yerusalem&rdquoatau dengan sitilah lain &ldquoYerusalem Bersatu&rdquo.
Menurutsurat kabar Zionis Ma&rsquoarev UU ini mulus dengan persetujuan 58 anggota Knessetdengan 48 anggota lainnya menolak dan satu abstain. RUU ini sebelumnya padahari Ahad lalu telah disetujui oleh Komisi Legislasi di Knesset untuk dibawake sidang Knesset.
RUUini menyatakan tidak boleh terjadi pembagian Yerusalem (yakni al-Quds) meskidalam kerangka perjanjian polisik apapun dengan Palestina kecuali mendapatkanpersetujuan 80 anggota Knesset.
Paraanggota Knesset dari Partai Rumah Yahudi danLikud mengatakan tujuan dari UUini adalah menjaga keberadaan Yerusalem tetap bersatu dan merupakan ibukotatunggal bagi orang-orang Israel. (was/pip)