Sekelompokpengacara dan aktivis HAM internasional pada hari Rabu (19/7/2017) mengajukanmemo tuntutan hukum ke Mahmamah Internasional di di Den Haag Belanda seputarkejahatan penjajah Zionis dalam agresi terakhir ke Jalur Gaza tahun 2014 laluyang menewaskan ratusan warga sipil yang terisolasi dan menghancurkan ribuahrumah mereka.
Ditambahdengan pelanggaran baru terhadap masjid al-Aqsha dan larangaan shalat didalamnya menyerang para jamaah di masjid al-Aqsha dan menangkap puluhan wargaal-Quds.
PengacaraAbdul Majeed Merari mengatakan mereka mengajukan sejumlah pengaduan hukum ataspenjajah Zionis di Mahkamah Internasional seputar kejahatan penjajah Zionisyang berkaitan dengan blokade Jalur Gaza situasi kemanusiaan yang memburukhingga sampai kepada kejahatan terhadap kemanusiaan di samping permukimanYahudi di tanah Palestina pelanggaran terhadap masjid al-Aqsha yang merupakanpelanggaran hukum internasional yang menegaskan kebebasan beribadah dan tidakmelanggara kesakralan agama.
Merarimenegaskan bahwa aduan yang diajukan atas penjajah Zionis ini bersandar kepadahukum yang menjadi dasar pengadilan pidana internasional yang sepesialis dengansemua yang berkaitan dengan kejahatan perang yang dilakukan terhadapkemanusiaan. Dia menyerukan untuk bersikap adil terhadap rakyat Palestina danmengkiminalkan penjajah Zionis.
Parapengacara di dalam ruang Mahkamah Internasional mamaparkan semua kejahatan Zionisterhadap rakyat Palestina. Mereka sepakat agar diadakan pertemuan yang diperluasdi Pengadilan Pidana Internasional pada September mendatang untuk membcicarakansecara rinci tentang kejahatan Zionis terhadap rakyat Palestina dan untukmengambil tindakan hukum untuk menghukum Zionis dan untuk menghentikanagresinya. (was/pip)