Thu 8-May-2025

Draft UU Zionis: Kibarkan Bendera Hamas 5 Tahun Dipenjara

Kamis 20-Juli-2017

Koran “Yisrael Hume” Ibrani mengungkapkantentang draft undang-undang terbaru yang telah diajukan ke Dewan Knesset untukmendapat persetujuan. Draft tersebut menyebutkan tentang hukuman penjara bagisiapapun yang mengibarkan bendera atau simbol-simbol dari pihak yang memusuhiIsrael sesuai dengan catatan pihak pemerintah.

Koran yang berbahasa ini dalam terbitannyaKiamis (20/7) menyebutkan anggota parlemen Knesset Israel Robert Iltov ketuapraksi dari partai Israel Baituna adalah orang yang mengajukan draftundang-undang tersebut.

Dengan undang-undang ini semua orang yangmelanggar peraturan ini akan dikenakan denda sebesar 226 ribu shekel atausetara dengan 64000 dollar atau penjara selama lima tahun. Iltof mengklaim bahwanegara Ibani (Israel) menyaksikan sejumlah kegiatan dan acara dimana didalamnya dikibarkan bendera negara atau organisasi yang selama ini memusuhi Zionisyang dikenal dengan kelompok teroris. Mereka menyerukan di depan mata Israeluntuk menghabisi Israel dengan alasan kebebasan berpendapat.

Draft ini membatasi yang dimaksud denganbendera atau simbol dari negara atau kelompok yang memusuhi adalah semuabendera yang mewakili pihak-pihak yang bertujuan mengganggu Israel sebagai sebuahnegara Yahudi yang demokratis. Ia menegaskan lagi undang-undang itu ditujukanbagi siapa yang mengibarkan bendera rezim dan gerakan Hamas yang sejumlahnegara yang memusuhi Israel (belum disebutkan secara rinci).

Terakhir parlemen Israel menyetujuipenerapan denda uang bagi pihak yang merusak bendera Israel hingga 58400 shekelatau 17 ribu dollar serta penjara tiga tahun.

Sementara itu Uron Hazan dari PartaiLikud dalam waktu dekat akan mengusulkan undang-undang lain yang mewajibkananggota parlemen menempatkan bendera Israel di kendaraanya khsusnya anggotaKnesset. (asy/Pusat Informasi Palestina)

Tautan Pendek:

Copied