Diperkirakan konfrontasi baru akanterjadi di ruang Organisasi PBB untuk Pendidikan Ilmu Pengetahun dan Kebudayaan(UNESCO) terkait dengan status al-Quds dan Hebron pada bulan Juli yang akandatang.
Agenda sidang ke-41 Komisi WarisanDunia di “UNESCO” yang diselenggarakan di kota Krakow Polandiaantara 2- 12 Juli mendatang mencakup memungutan suara ulang terhadap resolusisebelumnya yang disampaikan oleh Jordania terkait status al-Quds.
Komisi Warisan Dunia di”UNESCO” terdiri dari perwakilan 21 negara sebagai pihak yang terikatdengan perjanjian yang berkaitan dengan perlindungan warisan budaya dan alamdunia yang dipilih Majlis Umum PBB untuk negara-negara yang terlibat dalamperjanjian tersebut.
Resolusi yang telah dilakukanpemungutan suara di dewan eksekutif UNESCO pada 26 Oktober 2016 lalu inimenegaskan bahwa &ldquokota al-Quds dalam diduduki (penjajah) dan menyerukan kepadaIsrael sebagai kekuatan pendudukan yang ada di sana agar menghentikanaktivitasnya di al-Quds.
Surat kabar Zionis “JerusalemPost” Selasa mengutip dari delegasi “Israel” di “UNESCO”Carmiel HaCohen mengatakan “Israel ingin menghentikan peninjauankeputusan ini.” Disebutkan bahwa setiap kali ada sidah baru UNESCO selalumenguatkan pemungutan suara di tahun-tahun sebelumnya. Karena itu Israelberharap ada perubahan sikap negara-negara tersebut dalam resolusi-resolusiini.
Dalam konteks terkait delegasiIsrael di UNESCO ini mengungkapkan bahwa Palestina mengusulkan agar masjidIbrahimi masuk dalam daftar situs-situs peninggalan yang terancam bahaya.
Delegasi Israel ini mengingatkanbahwa Israel telah mencegah tim UNESCO melakukan kunjungan lapangan di Hebronmenjelang pemungutan suara ini.
“Jerusalem Post”menyebutkan bahwa Israel siam untuk bertarung seputar dua tempat ini sejaksebelum dialkukan sidang UNESCO.
Tahun 2010 dewan eksekutif UNESCOmengadopsi resolusi terkait masjid Ibrahimi di hebron dan masjid Bilal binRabah di Betlehem 44 suara mendukung dan satu suara menentang dan 12 suaraabstain.
Resolusi tersebut menyebutkan &ldquoDuatempat tersebut adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tanah Palestinayang diduduki. Tindakan apapun dari satu pihak yang dilakukan otoritas Israeldianggap pelanggaran hukum internasional dan kesepakatan-kesepakatan UNESCOserta resolusi-resolusi PBB dan DK PBB.&rdquo (was/pip)