Mon 5-May-2025

Mantan Jaksa ICC: Permukiman Yahudi adalah Kejahatan Perang

Rabu 31-Mei-2017

MantanJaksa Penuntut Umum Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC (International Criminal Court) LuisMoreno-Ocampo mengatakan bahwa investigasi yang dilakukan kantor penuntut umumICC dalam kasus permukiman Yahudi di Tepi Barat termasuk bagian timur al-Qudsbisa berakibat penuntutan para petinggi Zionis oleh ICC.

Dia menjelaskan bahwa permukiman Yahudimerupakan kejahatan perang yang terjadi secara kontinyu dan merupakanpelanggaran hukum secara terang-terangan terhadap piagam Roma dan kaedah-kaedahhukum internasional yang melarang kekuatan pendudukan memindahkan penduduksipilnya ke daerah pendudukan. Dia menyatakan bahwa kantor penuntut ICC telahmelakukan pemeriksaan kasus permukiman Yahudi di tanah Palestina yang didudukipenjajah Zionis.

Dalam konteks ini Luis Moreno-Ocampo jugamenampik pernyataan yang dinisbatkan kepadanya oleh surat kabar Zionis satusetengah tahun lalu bahwa permukiman Yahudi tidak melanggar hukum. Dia menyatakanbahwa itu bukan pertama kalinya media Zionis mengklaim pernyataan-pernyataanseperti itu yang dinisbatkan kepada dirinya. Dia menyatakan bahwa apa yangdiberitakan bertentangan dengan keyakinan hukum yang konsisten diyakininyabahwa memindahkan penduduk sipil dari kekuatan pendudukan ke wilayah pendudukanadalah kejahatan perang.

Hal tersebut disampaikan Luis Moreno-Ocampodalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Jerusalem University yang diikuti olehsekelompok akademisi mahasiswa dan peneliti spesialis bidang hukum pidanainternasional. (was/pip)&nbsp

Tautan Pendek:

Copied