Wed 7-May-2025

Sidang Pendahuluan Knesset Setujui RUU “Keyahudian Negera” Israel

Kamis 11-Mei-2017

Dalamsidang pendahuluan yang digelar parlemen Zionis Knesset pada hari Rabu(10/5/2017) Knesseet menyetujui &ldquoRUU Nasionalisme&rdquo yang menyebut bahwa &ldquoIsraeladalah tanah air nasional bagi orang Yahudi dan Yerusalem (al-Quds) adalahibukota Israel&rdquo.

FraksiArab Bersatu di Knesset mengatakan bahwa sebanyak 48 anggota memberikan suaradukungan kepada RUU ini dan sebanyak 41 suara menentang.

Diskusisengit terjadi di Knesset. Anggota Knesset yang mewakili warga Arab JamalZahaliqah berinisiatif untuk merobek RUU ini sebelum dia dikeluarkan dari ruangparlemen disusul kemudian dua anggota Knesset Hanin Zabi dan Abdul Hakim HajYahya yang juga dikeluarkan dari ruang parlemen.

RUUharus mendapatkan persetujuan dalam tiga kali sidang sebelum menjadi UU yangsiap untuk diberlakukan.

Knessetmengatakan RUU ini menegaskan bahwa &ldquonegara Israel adalah tanah air nasionalbagi bangsa Yahudi dan dianggap sebagai negara Yahudi dan demokrasi bahasaIbrani adalah bahasa resminya dan Jerusalem (al-Quds) adalah ibukota Israel&rdquo.

RUUini selanjutkan akan diserahkan ke Komisi Konstitusi dan Hukum di Parlemensebagai persiapan untuk diajukan pemungutan suara dalam sidang pembacaanpertama yang belum ditentukan waktunya. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied