Tue 6-May-2025

Israel Setuju Usulan UU Negara Yahudi

Minggu 7-Mei-2017

Komiisi legalitas kementerian dipemerintahan Israel menyetujui usulan undang-undang &ldquoNegara Yahudi&rdquo yangmembatasi bahwa Israel adalah negara dengan etnis Yahudi. Di dalamnya tidak adahak satupun bagi yang bukan Yahudi.

Persetujuan ini muncul setelah empattahun sejak usulan pertama dari salah seorang anggota Knesset Uve Dikhtir yangpernah mengusulkan hal ini saat ia menjadi anggota Knesset dari partai Kademasebelum pindah ke partai Likud sekarang.

Usulan yang sudah mendapat persetujuandari komite legislasi kementerian mewajibkan setiap fraksi dalam koalisipemerintah mendukung usulan ini. Yaitu mengakui bahwa Israel adalah negaraYahudi demokratik dan bahwa Al-Quds adalah ibu kota Israel dan bahasa Ibraniadalah bahasa resmi negara. Kemudian kedudukan Arab yang sebelum termasukbahasa resmi juga di Israel sekarang diturunkan menjadi bahasa khusus saja.

Dokumen terakhir misalnya menyebutkan setelahini maka tidak akan ada bagi negara ataupun lembaganya yang menggunakan bahasaArab. Juga tidak ada keharusan bagi lembaga pemerintah seperti departementranfortasi misalnya menempelkan bahasa Arab dalam setia penunjuk jalan ataupunmarka jalan.

Persetujuan ini muncul terhadap draftundang di komite kementerian hari ini sebagai awalan menuju voting yang akandigelar pekan depan. (asy/Pusat Informasi Palestina (asy/Pusat InformasiPalestina)

Tautan Pendek:

Copied