MahkamahAgung Zionis pada hari Rabu (3/5/2017) malam memutuskan untuk mengizinkan parapengacara mengunjungi para tawanan yang melakukan mogok makan dipenjara-penjara Zionis sejak 17 April lalu secara berturut-turut.
MahkamahAgung Zionis dalam keputusannya mengatakan &ldquoTidak ada UU yang melarangpengacara mengunjungi para tawanan yang mogok makan. Karena itu larangan kepadapengacara untuk mengunjungi para tawanan yang mogok adalah ilegal.&rdquo
Karenaitu tegas Mahkamah Agung Zionis bagi para pengacara yang ingin mengunjungipara tawanan yang mogok bisa melanjutkan kunjungan setelah 24 jamditerbitkannya keputusan ini. Atau setengah enam pagi hari ini Kamis(4/5/2017).
Disebutkanbahwa Otoritas Penjajah Zionis telah melarang para pengacara sertalembaga-lembaga HAM dan kemanusiaan untuk mengunjungi para tawanan yang mogokmanal sejak  hari pertama dia mogok.
Sekitar1800 tawanan Palestina di penjara-penjara Zionis terus melakukan mogok makan. Danpada hari ini aksi mereka ini sudah memasuki hari ke 18 secara berturut-turut.(was/pip)