Pemerintah Israel melarang kumandang adzan di Masjid Al-Ibrahimikota Hebron selatan Al-Quds yang ke 65 kalinya selama bulan April kemarin.
Sumber direktur wakaf Hebron kepada Quds Press Selasa (2/5)mengatakan pemerintah Zionis telah melarang kumandang adzan di atas menaraMasjid Al-Ibrahim Hebron selama 65 kali dengan alasan menganggung warga pemukimZionis yang berada di wilayah jajahan dekat masjid.  
Lembaga Wakaf Hebron menyebutkan tentara Zionis mengibarkanbendera negara Israel di atas atap masjid yang merupakan pelanggaran utama terhadapundang-undang internasional dan provokasi terhadap perasaab kaum muslimin.
Lembaga ini menilai pengibaran bendera Zionis di atas MasjidIbrohim di Hebron merupakan bentuk upaya pelarutan nuansa  Talmud disamping bagian dari upaya merekamengubah masjid tersebut menjadi sinagog Yahudi.
Dalam kaitan ini lembaga wakaf menghimbau lembaga-lembagtaHAM untuk mengekang Zionis Zionis agar menghentikan aksi penodaan merekaterhadap simbol-simbol Islam termasuk masjid dan tempat-tempat bersejarah.
Pemerintah Israel pun tak ketinggalan melakukan penodaanterhadap hak-hak beribadah warga dengan melarang kumandang Adzan di MasjidAl-Ibrahimi dengan alasan mengganggu warga pemukim. Selain melakukan pemerasandan penggeledahan terhadap warga di pintu-pintu elektronik yang mereka pasang menujumasjid dan Kota Lama.
Sebelumnya Israel telah memberlakukan pembagian masjid secarawaktu dan tempat sejak tahun 1994 ketika terjadi pembantaian terhadap  kaum muslimin. Disamping melarang penggunaanmasjid tersebut di tengah-tengah perayaan Yahudi bagi kaum muslimin. Tapi sebaliknyamembolehkan warga pemukim Zionis melakukan apa saja di dalam masjid tersebut.(asy/Pusat Informasi Palestina)