Tue 6-May-2025

Saksi Hidup dari Penjara Kekerasan untuk Gagalkan Aksi Mogok Makan

Rabu 26-April-2017

Sejak 1580 lebih tawananPalestina mogok makan &ldquoDemi Kebebasan dan Kehormatan&rdquo Israel menolak parapengacara dari lembaga bantuan hukum &ldquoAdh-Dhamir&rdquo dan lembaga HAM untukberkunjung ke tawanan yang mogok makan. Israel hanya mengizinkan kepada tawananyang tidak mogok makan.

Pihak Israel terusmemindah-mindahkan tawanan Palestina agar mereka semakin payah. TawananPalestina Tsabit Marwadi menyatakan kepada pengacaranya di lembaga Dhamir MonaNaddaf saat berkunjung kemarin di penjara Hadarem bahwa Israel sejak awal mogokmakan sudah memindah-mindahkan mereka satu penjara ke penjara lain.

Mardawi menegaskan Israelmengisolasi aleg Palestina Marwan Barghoti dan Kamir Yunus di sel Jalmah AnasJaradat Mahmud Abu Surur di sel Eila dan memindahkan sebagian besar (sekitar36 tawanan) ke penjara Ramleh. Sisanya dipindah ke Galoba Eskolan NegevRaimon dan hanya 8 orang yang bertahan di Hadarem. Israel menginfokan bahwamereka itu juga akan dipindah ke penjara Eishal hari ini.

Mardawi menegaskan tawanan Palestinayang sakit dipindah ke sel 5 di Hadarem yang hanya berupa ruang introgasi.Mereka diisolasi tanpa ada jaringan televise atau alat listrik dan hanya adatikar untuk tidur.

Hingga kini jumlah tawanan yangdipindah-pindah mencapai 102 tawanan sementara barang pribadi mereka dirampasIsrael kecuali pakaian dalam sprai tikar sementara mereka minum hanya darikeran.

Israel juga melarang tawananmogok untuk dikunjungi keluarga dilarang ke kantin dan dilarang berjemurserta tidak ada dialog sama sekali.

Hal yang sama terjadi dipenjara Nuvhah. Pengacara dari Dhamir Samir Saman mengunjungi tawanan AimanAudah dan Raid Sa&rsquodi dan menerima kesaksiannya bahwa tawanan mogok makan disana mencapai 250 orang itu setelah Israel memindahkan tawanan lain yang mogokmakan ke penjara lain.

Setiap hari tawanan di sana mengalamipenggeledahan. Ada sejumlah tawanan pindahan dari penjara lain ke Nuvhah. Sementaraada 6 tawanan di sana menjadi target kekerasan Israel disel dandipindah-pindah dalam kondisi tidak manusiawi seperti Nashir Abu Humaid.

Lembaga Dhamir menilaitindakan kekerasan Israel terhadap tawanan mogok makan untuk menggagalkannyamerupakan bentuk sanksi massal dan kejahatan perang berdasarkan undang-undanginternasional kemanusiaan. Di antaranya Israel melarang pengacara menemuitawanan.

Dhamir meminta lembagainternasional terutama badan-badan resmi milik PBB untuk bertanggungjawabterhadap kejahatan Israel. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied