Menurutlaporan yang dibuat oleh kementrian penerangan Palestina jumlah wartawan yangmenjadi tawanan di penjara ZIonis meningkat menjadi 28 wartawan.
Dalamlaporan yang diterbitkan hari Senin (17/4/2017) kementrian penerangan Palestinamenegaskan bahwa para wartawan yang ditawan Zionis mengalamipelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum internasional.
Sepertiperpanjangan penahanan administratif (tanpa tuduhan dan proses hukum) beberapakali penetapan vonis mereka di mahkamah militer Zionis ditahan di dalampenjara saat menunggu persidangan mereka pendeportasian mereka dari wilayahtinggalnya dan pemberlakuan tahanan rumah selain juga kesengajaan mengabaikankesehatan mereka yang sedang menderita sakit.
Kementrianpenerangan Palestina menilai bahwa penahanan ini dalam rangka membungkam danmenghalangi para wartawan menunaikan tugas profesinya. Hal ini bertentangandengan piagam-piagam internasional yang menjamin kebebasan kerja jurnalistikdan keharusan perlindungan wartawan pada saat terjadi konflik bersenjata.
Kementrianpenerangan Palestina juga mengecam kesewenang-wenangan sehari-hari yang belumpernah terjadi sebelumnya yang dilakukan pasukan penjajah Zionis terhadap parawartawan lembaga-lembaga media dan kebebasan informasi Palestina. Pihaknya memintamasyarakat internasional menjamin perlindungan para wartawan Palestina danmemperkuat solidaritas untuk mereka serta segera membebaskan para wartawanyang mendekam di dalam penjara Zionis. (was/pip)