Tue 6-May-2025

Sejak 2015 13 UU Sewenang-wenang Terhadap Tawanan Palestina

Jumat 14-April-2017

Ketua Badan Pemerintah UrusanTawanan Isa Qaraqi hari ini Jumat (14/4) menyatakan sebanyak 13 rancanganundang-undang Israel yang sewenang-wenang terhadap tawanan Palestina yangdiajukan ke parlemen Israel Knesset sejak tahun 2015 sebagian besarnyadisahkan dan disetujui.

Dalam keterangan persnyaQaraqi menegaskan mogok makan tawanan yang digelar pada Senin depan dilakukansebagai reaksi atas brutalisme hukum Israel terhadap tawanan Palestina melaluiundang-undang merupakan bentuk rasisme dan dendam kesumat.

Selain rasisme undang-undangIsrael melanggengkan penjajagan dan permukiman Yahudi.

&ldquoSejak 2015 sebanyak 120 RUUdiajukan Israel anti terhadap rakyat Palestina 30 di antaranya sudah pada fasepengesahan&rdquo tegas Qaraqi.

Sementara RUU khusus terkaittawanan Palestina di antaranya adalah

&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbspPemberian nutrisi paksaterhadap tawanan Palestina mogok makan yang disahkan Israel pada 30 Juli 2015.Ini UU berbahaya karena Palang Merah Internasional dan Asosiasi Dokter Duniamenganggap &ldquopemberian nutrisi paksa&rdquo sebagai bentuk siksa dan mengancam nyawapemogok makan tindakan amoral dan bertentangan dengan kesepakatan profesikedokteran.

&nbsp &nbsp -&nbspUU peningkatan hukuman terhadapanak-anak pelempar batu yang disahkan Knesset pada 21 Juli 2015 yangmemungkinan pemberian sanksi penjara selama 10 tahun bagi pelempar batu darikalangan anak-anak meski tak perlu pembuktian tidak ada niat menyakiti dan bisasampai 20 tahun penjara jika terbukti niat membunuh.

-&nbspUU peningkatan hukuman terhadapanak-anak pelempar batu di Al-Quds yang disahkan pada 2 November 2015 denganvonis 2-4 tahun dan penarikan jatah asuransi bagi tawanan Al-Quds dan pemberianganti rugi kepada warga Yahudi yang menjadi korban.

-UU pengadilan terhadapanak-anak di bawah 14 tahun disahkan Knesset pada 25 November 2015.

– UU pemeriksaan fisik tanpaperlu ada delik disahkan 19 Oktober 2015. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied