Mon 5-May-2025

Rasisme Israel atas Bangsa Palestina Apa Peran Kita?

Kamis 13-April-2017

Pengunduran diriketua pelaksana ESCWA (Economic and Social Commission for WesternAsia) Rima Khalaf dari jabatannya memicu banyak reaksi. Terutamasetelah Khalaf menolak permintaan Sekjen PBB Antonio Gueteres agar menariklaporan ESCWA yang mengutuk Israel dan menegaskan bahwa entitas zionis initelah membangun rezim/sistem rasis diskriminatif terhadap bangsa Palestina. Tanpaktekanan zionis dalam kasus ini sangat kuat.

Laporan ESCWAmembuktikan Israel telah membangun sistem rasis apartheid terhadap bangsa Palestina.Ini yang dianggap lembaga Pemantau HAM Euro Meditrania menilainya sebagaipiagam penting yang bisa menjadi bahan bukti menyeret Israel ke pengadilaninternasional.

Berikut ringkasanrilis media laporan ESCWA

Maret 2017

Laporan initerkait tindakan dan perilaku Israel terhadap bangsa Palestina dan masalahrasisme (apartheid) yang disiapkan oleh Komite PBB Bidang Ekonomi dan Sosial untukAsia Barat berdasarkan permintaan negara-negara anggotanya. ESCWA menugaskanpembuatan laporan ini kepada pakar kawakan bekerjasama dengan pegawai komite ini

&nbsp &nbsp 1.&nbspVirginia Tile guru besarilmu politik di Universitas Universitas Southern Illinois Carbondale.

&nbsp &nbsp2.&nbspRichard Falk mantan pelaporkhusus PBB yang konsen dalam masalah HAM di wilayah Palestina terjajah sejaktahun 1967 dan guru kehormatan jurusan hukum internasional di Universitas Prinsceton(Amerika).

Isi PalingPenting dalam Laporan:

Pemisahan RasApartheid Kejahatan Kemanusiaan

Apartheidatau sistem pemisahan ras sesuai undang-undang internasional. Laporan menyimpulkanbahwa Israel melanggar kesepakatan internasional yang mengharuskan mengakhirisistem pemisahan ras dengan berbagai bentuknya (1965 pasal 3) kesepakataninternasional terkait tindakan represif kejahatan pemisahan rasis danpelakukanya harus diberi hukuman (1973) dan hukum statuta Roma yang menjadiundang-undang dasar Pengadilan Pidana Internasional (1998) yang memasukkanpemisahan ras dalam daftar kejahatan terhadap kemanusiaan (pasal 7 (1) danpasal 2 (C).

Term apartheidsebenarnya kasus terbatas yakni Afrika Selatan. Namun runtuhnya rezim apartheiddi Afrika Selatan tidak berarti negara lain tertutup menerapkannya denganbentuk fenomena lain.

Statuta Romadi Pengadilan Pidana Internasional mendefinisikan pemisahan rasis atauapartheid sebagai &ldquosegala tindakan tidak manusiawi yang dilakukan dalam rezimterstruktur yang dilindungi dan ditopang oleh penindasan dan penguasaan paksasecara sistematis dari kelompok satu ras tertentu atau kelompok-kelompok ras etnislain dan itu dilakukan dengan tujuan agar rezim itu bisa langgeng.

Bangsa Palestinaharus dilihat sebagai satu entitas.

Israel TelahMembangun Sistem Apartheid

Laporan ESCWAmenyimpulkan setelah menganisis undang-undang Israel politik dan tindakannyabahwa entitas Israel telah membangun sistem negara apartheid yang memaksakanpenerapan kekuasaan hegemoni rasis terlembaga dan sistematis terhadap bangsa Palestinaseluruhnya.

Dilihat dariberbagai faktor Israel bekerja sebagai negara rasis arsiteksi demografi danperubahan legalitas yang bertujuan penguasaan etnis tertentu seperti terlihatdalam undang-undang dasar Israel (kostitusi) dan watak khusus lembaga yahudi &ndashkebangsaan.

Sistem ApartheidIsrael Bekerja Dengan Berbagai Cara dalam Model Status Quo untuk Memecah BelahBangsa Palestina

&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbspMemecah bangsa Palestina secarapolitik dan geografi:

1.&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbspMenjadi alat utama penopangIsrael untuk membentangkan kekuasaan rasnya dan agar tetap langgeng.

2.&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbspMelakukan katabolisme(penguraian) satu kesatuan identitas Palestina dan politiknya serta melemahkantindakan perlawanan terhadap ketertindasan.

3.&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbspIsrael beralasan pihaknyatak menerapkan sistem apartheid utuh karena adanya perbedaan model interaksidengan setiap bagian dari bagian-bagian bangsa Palestina.

&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbspPenindasan Setiap Bagiandari Palestina Melalui Hukum Politik dan Berbagai Kebijakan:

1.&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbspWarga Palestina di Israel hidupdi bawah sistem hukum yang melindungi tindakan represif dan penindasan dan (sistemhukum) yang mengkriminalkan upaya hukum menghadapi penindasan itu danmenjadikan warga Palestina sebagai warga kelas dua. Politik Israel dan segalaperilakunya juga bertujuan menjamin agar bagian dari bangsa Palestina itu hanyamenjadi minoritas demografi. Sehingga Palestina tidak akan bisa mendapatkan bobotdalam pemilihan umum yang bisa menghadang atau menghimbangi undang-undang rasisdan tabiat yahudi yang mendasar bagi negara melalui jalur legislasiundang-undang.

2.&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbspWarga Palestina di Al-QudsTimur dikategorikan dalam &ldquopemilik visa tetap&rdquo bukan warga negara sehinggamereka selamanya tidak akan bisa menambah bobot demografi bagi bangsa Palestinaberwarga negaraan Israel di Israel. &nbsp

Warga Palestina di Al-Quds Timur mengalamidiskriminasi terutama dalam&nbsp bidangpendidikan dan layanan kesehatan serta mendapatkan izin bangunan serta layananpublik lainnya. Mereka hidup dalam tekanan berkelanjutan untuk mendorong merekameninggalkan kota suci itu untuk selamanya. Warga Palestina juga selaludihantui dokumen tinggal mereka sewaktu-waktu disita Israel. &nbspTindakan dan kebijakan ini merupakan bagiandari politik sistematis yang bertujuan membatasi pertumbuhan jumlah warga Palestinadi kota suci Al-Quds. &nbsp

3.&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbspWarga Palestina di TepiBarat dan Al-Quds secara geografis terpisah dari warga Palestina yang ada diwilayah Israel dan Al-Quds Timur. Mereka (di Tepi Barat dan Jalur Gaza)diperlakukan undang-undang militer Israel. Sementara warga Yahudi di Tepi Baratdan Jalur Gaza hidup dengan menikmati undang-undang warga sipil Israel bukanmiliter. (Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan Jenewa IV. Politikmemeta-metakan wilayah Tepi Barat menjadi kantung-kantung dan tidak terintegrasidengan dipisahkan oleh permukiman Yahudi. Sementara warga Palestina di JalurGaza diblokade Israel dengan ketata.

4.&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbsp&nbspWarga Palestina yangberstatus sebagai pengungsi karena terusir dari Palestina secara tegas dilarangkembali ke tanah air mereka baik di Israel (wilayah Palestina terjajah) atau diPalestina (Tepi Barat dan Jalur Gaza) sebab jika mereka diperkenankan kembalibisa jadi akan mengubah perimbangan demografi di Israel.

RekomendasiKerja Menggaggalkan Sistem Apartheid Israel

&nbsp &nbsp -&nbspPBB dan negara-negaraanggotanya harus mengaktifkan Komite PBB Khusus Anti Pemisahan Ras dan PusatPBB Anti Pemisahan Ras.
-&nbspBerusaha mengajukan permintaanpendapat dari Mahkamah Internasional International Court of Justice.&nbsp
&nbsp Lembaga-lembaga PBBmemiliki peran sentral dalam seruan kerjasama internasional mengakhiri sistemapartheid ini.
&nbsp&nbspPemerintah-pemerintah duniaharus memberikan dukungan bagi usaha dan inisiatif boikot Israel dan penarikaninvestasi serta pemberian sanksi kepada Israel (Boicot Deinvestement andSanction BDS) dan menuntut Israel ke pengadilan yang ada sebagai pelakukejahatan rasis.

&nbsp &nbsp -&nbspSemua &nbsplembaga sipil memiliki peran dalammenyampaikan pendapatnya soal hasil laporan ESCWA di depan Dewan HAM PBB. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied