Organisasi”Human Rights Watch” menuduh pemerintah Zionis mencegah para stafnyayang bekerja di bidang dokumentasi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia(HAM) keluar atau masuk Jalur Gaza.
HumanRights Watch mengatakan bahwa pembatasan Zionis ini menimbulkan keraguanseputar klaim-klaim bahwa otoritas militer Zionis berpedoman padaorganisasi-organisasi Ham sebagai sumber penting informasi dalam penyelidikan kriminalnyadalam kasus kejahatan-kejahatan serius yang mungkin dilakukan dalam perang Gazatahun 2014.
SikapHuman Rights Watch ini muncul setelah diterbitkan laporan dengan judul &ldquoTidakIngin atau Tidak Mampu: Pembatasan Israel pada Aktivis HAM Keluar Masuk JalurGaza&rdquo. Dalam laporan ini didokumentasikan larangan Otoritas Zionis kepada parapengawai Human Rights Watch &ldquosecara sistematis&rdquo keluar-masuk Jalur Gaza. Meskipunsudah tidak ada &ldquokecurigaan keamanan&rdquo.
HumanRights Watch menyatakan Mesir juga memberlakukan pembatasan tegas melewatiperbatasan Mesir dengan Jalur Gaza. Human Rights Watch menyerukan kepada biripengadilan pidana internasional untuk memperhatikan pembatasan ini dalamkerangka untuk melakukan pemeriksaan awal situasi di dalam wilayah Palestina.
Sejaktahun 2008 Human Rights Watch hanya sekali para stafnya yangberkewarganegaraan asing diizinkan masuk ke Jalur Gaza melalui Israel dalamkunjungan pada September 2016.
HumanRights Watch meminta kepada otoritas Zionis untuk mengakhiri laranganmenyeluruh ini dan agar semua orang Palestina diizinkan kelur dan masuk JalurGaza. (was/pip)