Pengadilan Israel siang ini Rabu (29/3) mengeluarkan vonis bebasterhadap lima tenaga keamanan masjid Al-Aqsha yang dicokok sebelumnya namun dengansyarat membayar denda dan dideportasi.
Kontributor Pusat Informasi Palestina menyatakanpengadilan Israel mensyaratkan agar tenaga security masjid Al-Aqsha tersebutdideportasi dari wilayah masjid sampai 4 April depan disamping harus membayardenda senilai 2000 shekel setiap terdakwah jika semua ingin dibebaskan.
Kelima tenaga keamanan itu Khalil Tarhuni Usamah ShayyamSamir Qubbani Arafat Najeb dan Qasim Kamal.
Pasukan Israel sebelumnya menangkap pada Senin sore kemarin(28/3) 11 tenaga security Al-Aqsha dan kemudian membebaskan 6 di antaranya danyang lima ditahan dan hari ini diadili.
Satpam-satpam tersebut ditangkap karena mereka melarangpetugas dari Dinas Peninggal Bersejarah Israel yang hendak mencuri sebuah batudari dalam mushola tua di dalam masjid Al-Aqsha pada Senin kemarin (27/3).(at/pip)