PengadilanKasasi badan peradilan tertinggi di Kerajaan Yordania telah menyetujuikeputusan yang dikeluarkan pengadilan banding di Amman yang memutus tidakmenyerahkan mantan tawanan Palestina Ahlam Tamimi kepada otoritas Amerika.
Keputusankasasi ini dikeluarkan pada hari Senin (20/3/2017) dalam sidang yang dipimpinhakim Muhammad Ibrahim dan beranggotakan para hakim Naji Zabi Yasin AbdalatMuhammad Tarawinah dan Basim Mibudhin.
Kepadakantor berita Yordania atau Jordan News Agency (Petra) sumber-sumber dipengadilan mengungkapkan bahwa kerajaan dan Amerika pada 28 Maret 1995 telahmenandatangani perjanjian antara kedua belah pihak untuk menyerahkan penjahatyang lari ke kedua negara tersebut. Sumber ini menjelaskan bahwa perjanjian inibelum disahkan oleh Majelis Nasional untuk dilanjutkan ke tahap konstitusionalmeskipun sudah ditandatangani.
Perjanjianini tidak aplikatif dan tidak menuntut untuk dilaksanakan sehingga hal itu berdampaktidak diterimanya permintaan penyerahan kali ini sesuai dengan keputusanPengadilan Kasasi. Karena permintaan penyerahan pejahat yang dikirim keotoritas berwenang di kerajaan Yordania dari negara asing tidak bisa diterimaselama belum menjadi hasil perjanjian atau kesepakatan yang sudah aplikatifterkait para penjahat. (was/pip)