Tue 6-May-2025

Tawanan Palestina Divonis 4 Kali Seumur Hidup

Minggu 19-Maret-2017

Pengadilan militer Over memvonis seorangtawanan Palestina yang didakwa melakukan aksi penembakan terhadap warga Israeltahun 2015 lalu dengan hukuman empat kali seumur di dalam penjara Zionis.

Koran Yedeot Aharonot yang berbahasaIbrani menyebutkan pengadilan tinggi Zionis mengeluarkan vonis hukuman penjaraterhadap Muhammad Harub asal Hebron yang didakwa telah membunuh 3 warga Israeldengan senjata apinya di persimpangan Ghauts Etzion pada Nopember 2015.

Pengadilan juga menerapkan denda 750.000shekel sebagai hukuman tambahan untuknya. Selain itu disebutkan pemerintah Zionistelah menggusur rumah keluarga Harub di distrik Der Samat di Hebron sebagaibentuk hukuman massal yang diterapkanya kepada para keluarga yang terbuktisalah satu anggotanya melakukan aksi perlawanan terhadap para pemukim dantentara Zionis. (asy/pip)

Tautan Pendek:

Copied