Ketua Urusan Agama TurkiMuhammad Ghurmaz mengutuk parlemen Israel Knesset yang menyetujui proyekpelarangan dan pengekangan adzan dan pelarangan adzan di kota Al-Quds berartimengesampingkan dan mengabaikan serta mengingkari eksistensi Islam di Palestina.
Ghurmaz mengatakan dalam acaraperesmpuan Masjid Syekh Syamil di distrik Ghazi Antab Turki selatan bahwapersetujuan Knesset terhadap rancangan undang-undang pengekangan dan pembatasanadzan sangat disayangkan jika terutama terjadi di Al-Quds. pelarangan iniberarti mengesampingkan dan mengabaikan serta mengingkari eksistensi Islam diPalestina secara penuh seperti dilansir kantor berita Anadolu.
Ghurmaz menegaskankan posisipenting kota Al-Quds bagi umat Islam setelah kota Mekah dan Madinah. &ldquoSimbol dansyiar agung tidak akan bisa hilang meski Israel menerapkan pelarangan ini.ketika Israel melarang di satu negeri maka seluruh warga di negeri itu akanmenguandangkannya dengan bersamaan.&rdquo Tegasnya.
Ghurmuz menandaskan tidakmungkin hati umat manusia dikekang apalagi symbol dan syiar suci dihabisiapalagi kebebasan berimanan dan berkeyakinan dikekang.
Sebelumnya parlemen Knessetdalam presentasi RUU larangan adzan kemarin telah menyetujuinya dengan voting55 suara anggota setujua dan 48 menolak dari 120 yang hadir.
Mereka yang menolak berasaldari Partai Patriotik Miretz dan Masa Depan Israel disamping perwakilan Arab.
RUU itu melarang adzan denganpengeras suara untuk shalat di tempat hunian antara jam 11 malam sampai jam 7pagi (artinya dilarang adzan saat subuh) dan menerapkan denda antara 5 sampai10 ribu syekel Israel (1300 &ndash 2600 ribu dolar) jika melanggara.
Untuk menjadi UU yang harusdijalankan RUU harus mendapatkan persetujuan pada presentasi kedua dan ketiga.(at/pip)