ParlemenZionis &ldquoKnesset&rdquo dalam sidang pendahuluan hari Rabu (8/3/2017) menyetujui UUlarangan adzan di wilayah Palestina 1948 dan al-Quds dengan formula yangdiperbarui. Keputusan ini mendapatkan kecaman berbagai pihak kalangan Palestinasecara luas dan menyebutnya sebagai deklarasi perang agama.
MenteriWakaf dan Urusan Agama Syaikh Yusuf Adeis mengecam UU tersebut dan menganggapitu sebagai ekpresi rasisme yang melampaui dimensi-dimensi politik hinggadimensi agama yang mengancam seluruh kawasan dengan perang agama melalui pelanggarankebebasan keyakinan.
Diamenegaskan &ldquoIni memompa ekstrimisme dan rasisme terhadap pemeluk agama Islam.Persetujuan ini tidak akan merubah realitas agama kota al-Quds dan kebebasankeyakinan di dalamnya. Bahkan akan menjadikan rakyat Palestina semakin komitmendengan tempat-tempat sucinya.&rdquo
Adeismenyerukan masyarakat internasional dunia Arab dunia Islam danlembaga-lembaga internasional yang konsen melindungi tempat-tempat suci Islamdan Kristen agar bertindak segera mendorong pemerintah Zionis untuk menarikkeputusan-keputusan ekstrim dan tidak bertanggung jawab ini serta berhentimelakukan pelanggaran terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di al-Quds.
Sementaraitu Fraksi Arab Bersatu di Knesset Zionis menolak tegas UU ini. Mereka menegaskantidak akan mengormati UU rasis dan fasis yang dipandang sebagai &ldquoserangantelanjang terhadap ruang publik Palestina dan upaya untuk mendistorsi identitastempat tersebut dan menghancurkan petunjuk-petunjuk budaya dan agama yang suci.”
Sementaraitu Ketua  Departemen Politik GerakanMujahidin Salim Ataullah menilai keputusan ini sebagai kelanjutan kebijakanrasis Zionis untuk memberangus semua warga atau agama lain di tengah-tengahhilangnya demokrasi di entitas Zionis.
Sebelumnyaparlemen Zionis &ldquoKnesset&rdquo dalam sidang pendahuluan Rabu (8/3/2017) menyetujuiUU larangan adzan di masjid-masjid di dalam wilayah Palestina terjajah tahun1948 dan di al-Quds dengan formula yang sudah diperbaiki.
Langkahini diambil setelah Komisi Kementrian Knesset sebelumnya telah menyetujuiformula kompatibilitas dari UU tersebut yang mengecualikan suara lonceng padahari Sabtu dari Sinagog yang isinya menegaskan larangan adzan pada jam 11malam hingga jam 7 pagi yakni larangan kumandang adzan di shalat subuh.
UUini menerapkan denda hingga 1200 dolar (5 shekel) pada masjid yang menolakpenerapan UU ini bila sudah disetujui secara final.
Setelahdisetujui komisi kementrian UU ini membutuhkan tiga kali sidang di Knessetsebelum menjadi UU yang berlaku. (was/pip)