Syaikh IkrimaShabri ketua lembaga tinggi Islam di Al-Quds menyerukan para muadzinmasjid-masjid di Palestina 48 dan Al-Quds agar mengikuti keputusan tersebuttetap menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan Shubuh.
Dalam pernyataanyakepada Quds Press syaikh Shabri mengatakan pemerintahan Israel mengurungkansementara UU pelarangan adzan setelah mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Namunmereka kembali mengusulkan dengan mengubah dari teksnya. Yaitu larangan berlakudari mulai jam 11 malam hingga jam 7 pagi. Yang dimaksud dengan itu adalah adzanShubuh.
Dalam pelaksanaanyapelarangan itu hanya berlaku bagi adzan Shubuh saja namun juga akan berimbaspada bulan Ramadhan dimana biasanya ada adzan dua kali adzan pertama untukmembangunkan orang saat melaksanakan ibadah sahur. Adzan kedua untuk memberi tahuwaktu shalat sudah masuk. Demikian juga takbiran pada lebaran idul fitri danidul adha juga akan dilarang karena biasanya dimulai setelah adzan Shubuhlangsung.
Semua ritual ibadahini terkait dengan salah satu rukun dari rukun Islam yaitu shalat. Padahal adzandi Palestina sudah dikumandangkan sejak 15 abad yang lalu ketika shahabatBilal bin Rabah mengunjakan kakinya bersama Amirul Muminin Umar Ibnu Khotob diAl-Quds tahun 636 masehi atau tahun 15 Hijriyah. Sejak saat itu adzansenantiasa berkumandang di Palestina tak pernah terhenti.
Dalam kaitan iniSyaikh Shabri menyerukan kaum muslimin khususnya para muadzin untuk tidakmenghiraukan larangan Zionis tersebut. Mereka harus terus menjalankansyariatnya walau dikatakan menentang peraturan Israel. (asy/pip)