Ketua parlemenArab Misy&rsquoal Sulami mengecam keras keputusan dewan Kneeset Israel yangmenyetujui draft undang-undang pelarangan adzan di masjid-masjid Palestina 48dan Al-Quds.
Dalam pernyataanpersnya Kamis (9/3) Sulami menegaska undang-undang tersebut sebagai palanggarannyata terhadap kebebasan beragama yang dijamin undang-undang internasionalselain merusak warisan kebudayaan keberagamaan dan peradaban suci Palestina. Pelanggarantehadap kebijakan rasis Zionis dan SARA.
Sulami mengajakmasyarakat internasional PBB dan Dewan Keamanan PBB serta lembaga  internasional  terkait terutama UNESCO untuk mengecam UUrasis Infopalestina serta intervensi secepatnya untuk mengakhiri pelanggaran Zionisyang jelas-jelas.
Ia juga mengajak semuapihak untuk menghentikan semua bentu penodaan terhadap tempat-tempat suci ummatIslam serta mendesak Knesset agar membatalkan keputusanya sebelum menjadiundang-undang. (asy/pip)