Pengadilan Tinggi Israel kemarin sore Kamis (23/2) menolakbanding yang diajukan keluarga asy-Syahid Fadi Qanbar yang rumahnya divonis digusuroleh pengadilan Israel di baldah Jabal Mukabir di Al-Quds.
Saat rumah keluarga Qanbar masih disegel. Pihak Israel yakinsanksi penggusuran rumah bagi pelaku serangan terhadap Israel adalah keputusandan sanksi logis.
Qanbar gugur syahid setelah melakukan aksi seranganpenabrakan yang menewaskan 4 serdadu Israel dan melukai lebih dari 12 pasukanlainnya sekitar 15 bulan lalu. (at/pip)