Wed 7-May-2025

Pengadilan Tinggi Israel Tolak Banding Vonis Gusur Rumah Qanbar

Sabtu 25-Februari-2017

Pengadilan Tinggi Israel kemarin sore Kamis (23/2) menolakbanding yang diajukan keluarga asy-Syahid Fadi Qanbar yang rumahnya divonis digusuroleh pengadilan Israel di baldah Jabal Mukabir di Al-Quds.

Saat rumah keluarga Qanbar masih disegel. Pihak Israel yakinsanksi penggusuran rumah bagi pelaku serangan terhadap Israel adalah keputusandan sanksi logis.

Qanbar gugur syahid setelah melakukan aksi seranganpenabrakan yang menewaskan 4 serdadu Israel dan melukai lebih dari 12 pasukanlainnya sekitar 15 bulan lalu. (at/pip)&nbsp

Tautan Pendek:

Copied