Aktivispolitik dan peneliti spesialis urusan al-Quds Fakhri Abu Diyab mengatakanbahwa kampung Silwan yang berdekatan dengan masjid al-Aqsha mengalami operasiyahudisasi Zionis paling luas akibat penghancuran rumah-rumah warga Palestina danpengusiran mereka dari kampung tersebut.
AbuDiyab menyatakan bahwa tindakan penjajah Zionis yang paling berbahaya adalahmemaksa warga kampung Silwan melalui pengadilan atau instruksi pemerintah kotauntuk menghancurkan rumah-rumah mereka sendiri dengan dalih tidak ada izinpembangunan selama waktu tertentu.
Dia menambahkan&ldquoBila tidak dilakukan proses penghancuran rumah-rumah oleh pemiliknya sendirimaka pemerintah kota yang menghancurkan rumah-rumah tersebut dan pemiliknya harusmembayar biasa sangat besar antara 80-100 ribu shekel (20/25 ribu dolar).
AbuDiyab mengecam cara yang digunakan penjajah Zionis dalam menghadapi warga Palestinaini. Dia mempertanyakan &ldquoBagaimana seorang warga Palestina membangun rumahnyabertahun-tahun agar menghancurkannya dengan tangannya sendiri. Penghancuran rumahbukan saja menghancurkan tembok rumah saja namun menghancurkan masa depanseluruh keluarga dan mencera beraikannya.&rdquo
Diperkirakanjumlah pemukim pendatang Yahudi di tahun 2011 di kampung Silwan sekitar 350pemukim yang tinggal di 18 bangunan. Jumlah ini bertambah secara signifikanbersamaan dengan penguasaan 33 flat lain pada tahun 2014 oleh para pemukimYahudi.
Pemerintahsipil penjajah Zionis di al-Quds memberlakukan pembatasan ketat pembangunan diSilwan sehingga warga Palestina hanya memiliki dua pilihan: membangun tanpaizin atau tinggal di perkampungan yang sangat padat. Pilihan pertama beresikopenghancuran rumah oleh pihak Zionis dengan dalih tidak berizin atau dalamkondisi yang lebih baik adalah pembebasan denda yang sangat besar pada pemilikrumah.
AbuDiyab dan juga warga Silwan menyatakan marah terhadap tindakan penjajah Zionisini karena menolak memberikan izin pembangunan baru atau membangun kembali bangunanrumah mereka yang dihancurkan.
Dia mengatakan&ldquoTidak ada yang mendukung warga kampung Silwan yang rumah-rumah merekadihancurkan. Tidak oleh institusi-institusi resmi Arab atau Islam sementaramereka menghadapi infiltasi permukiman Yahudi sendirian.&rdquo
Meskidemikian Abu Diyab mengisyaratkan semangat tinggi warga Silwan. Apa yangdilakukan warga kampung Silwan adalah pajak yang dibayar seorang warga al-Qudsdalam rangka untuk terus berjuang tetap teguh dan bersiaga di kota al-Qudsdan demi menggagalkan rencana-rencana yahudisasi yang terjadi terhadap kampungtersebut.
AbuDiyab menjelaskan bahwa kampung Silwan terkenal dengan mata airnya. Ada banyaksumber mata air di kampung ini. Selain terowongan yang digali di era Kan&rsquoan BizantiumRomawi dan era Islam yang memanjang dari kampung Silwan ke Kota Tua dan masjidal-Aqsha.
Siangmalam penjajah Zionis memanfaatkan terowongan-terowongan tersebut untuk masukke bawah masjid al-Aqsha. Dia menjelaskan bahwa penjajah Zionis juga melakukanproses pemalsuan sejak bertahun-tahun lamanya terhadap kampung Silwan yangmencakup peninggalan Romawi Bizantium Kan&rsquoan dan Islam untuk dijadikansebagai peninggalan peradaban Yahudi sesuai dengan klaim mereka.
AbuDiyab menjelaskan bahwa penjajah Zionis berupaya mengklaim bahwa kampung Silwanadalah awal negara Yahudi pertama dan mereka sebut dengan kota &ldquoKing David&rdquo. Diamenegaskan bahwa ini adalah klaim dusta dan bohong dan tidak ada buktinyasampai dalam penggalian yang dilakukan penjajah Zionis di Silwan selama puluhantahun dan belum juga terbukti secara historis dan ilmiyah. Karena itu merekaberusaha menguasai kembali kampung ini.
WargaSilwan mengalami bahaya pengusiran secara kontinyu dari rumah-rumah mereka. Dalammewujudkan hal itu Otoritas penjajah Zionis menggunakan UU &ldquoKepemilikanAbsensia&rdquo (properti yang ditinggalkan pemiliknya) yang dibuat dengan tujuanuntuk mencegah para pengungsi Palestina kembali ke rumah-rumah yang merekadiusir dari sana pada tahun 1948. Sejak tahun 2004 otoritas penjajah Zionismemberlakukan UU ini dengan tujuan untuk menguasai rumah-rumah Palestina dial-Quds yang kepemilikannya dimiliki oleh orang-orang yang sudah dicabut kartuidentitas tinggalnya. (was/pip)