Pengadilan Zionisdi kota Lud Palestina jajahan Selasa (14/2) memvonis tawanan perempuan asal kotatersebut dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
Shatila Abu Eyadah(23 tahun) asal kota Kfar Qasim didakwa melakukan penikaman terhadap pemukimZionis pada April tahun lalu saat ia berada di wilayah industry permukimanRasul Ain Zionis yang terletak di sebelah selatan Kfar Qasim.
Pemerintah Zionis jugamenuding Shatila merencanakan operasi tersebut kepada pemukim Zionis denganalasan kesukuan atau ras menyusul dua perstiwa pembakaran terhadap Muhammad AbuKhudiar dan pada keluarga Dawabisyah asal desa Duma dekat Nablus utaraAl-Quds.
Dalam dakwaanyaSyatila dituduh sengaja mengincar seseorang untuk ditembak dengan senjataotomatisnya. Namun ia berkilah bahwa senjatanya akan ditembakan ke udara saatperayaan yahudi. Tetapi kemudian terbukti ia merencanakan untuk menembakpemukim Zionis karena banyak tentara yang ada di tempat tersebut niatnyadiurungkan.
Pemerintah Zionis mengklaim Syatila belajar bagaimanamembuat bom rakitan dari internet dan ia sendiri membeli bahan-bahanya untukditanam di sebuah retoran di wilayah industry permukiman di Rasul Ain namuntidak jadi.
Di pihak lain keluarga Syatila membantah semua dakwaan terhadapanaknya. Semua tuduhan itu bohong dan mengada-ngada.
Menurut jadwal pengadilan akan mengeluarkan keputusan lanjutan terkait denda yang harusdibayarkan keluarga Shatila kepada pemukim Zionis yang diklaim menderita lukadi tanganya akibat tikaman Shatila. (asy/pip)