Tue 6-May-2025

Hamas: “Pembatasan Adzan” adalah Rasisme Israel

Senin 13-Februari-2017

GerakanPerlawanan Islam Hamas menegaskan bahwa keputusan pemerintah penjajah Zionismenyetujui RUU pembatasan adzan merupakan kelanjutan dari kebijakannya yangbertujuan untuk menghapus identitas Arab dan Islam rakyat Palestina denganmelarang melakukan syiar-syiar agama yang dijamin semua undang-undang kemanusiaan.&nbsp

JurubicaraHamas Hazim Qasim mengatakan bahwa UU ini merupakan kelanjutan darn kebijakanperundang-undangan Zionis yang bertujuan untuk mengusir orang-orang Palestina.

Dia menambahkanIsrael terus melanjutkan kebijakan rasisnya dengan membuat UU dan penerbitankeputusan-keputusan anti Palestina. Yang terakhir adalah keputusan pemerintah Zionisyang menyetujui formula perubahan RUU &ldquolarangan adzan&rdquo. Dia menegaskan bahwapenjajah Zionis terus membuat undang undang yang menunjukkan rasismenyaterhadap rakyat Palestina. &nbsp

Dia menegaskanbahwa kebijakan penjajah Zionis ini tidak akan menghentikan komitmen rakyat Palestinauntuk berpegang teguh kepada hak-hak dan identitasnya. Rakyat Palestina akanterus melanjutkan perjuangannya dengan semua bentuk demi pembebasan seluruhtanah Palestina.

SebelumnyaKomisi Legislasi di Knesset Zionis pada hari Ahad siang (12/2/2017) telahmenyetujui UU larangan adzan dengan formula perubahan yang membatasipenggunaan pengeras suara di masjid-masjid pada jam-jam siang dan laranganadzan melalui pengeras suara di jam-jam malam dan pagi.

SaluranTV7 Zioni menyebutkan bahwa RUU ini akan disampaikan ke Knesset untukmendapatkan persetujuan selanjutnya akan dibahas kembali di komisi legislatifuntuk kedua kalinya sebelum diajukan ke Knesset untuk dilakukan pembahasandalam tiga sesi agar bisa disahkan sebagai UU yang berlaku.

RUUlarangan adzan melalui pengaras suara ini telah disampaikan ke komisi legislasiKnesset dan diajukan oleh anggota ultra kanan di Knesset Moti Yugev bersamadengan anggota Knesset lainnya.

Menurutmedia Zionis formula baru UU ini mengecualikan penggunaan pengeras suara di gereja-gerejapada hari Jum&rsquoat.

RUUini juga melarang penggunaan pengeras suara pada pukul 11 malam hingga pukul 7pagi. Polisi diberikan kewenangan untuk memanggil para muadzin dan iman untukmelakukan pemeriksaan atas mereka dan mengambil langkah-langkah pidana terhadapmereka serte menerapkan denda bagi mereka yang melanggarnya.

Pada13 November 2016 lalu Komisi Legislatif Knesset Zionis telah menyetujui RUUini namun belum dilakukan voting di Knesset karena adanya catatan daripartai-partai berhaluan radikal Zionis. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied