Tue 6-May-2025

Israel Vonis 12 Tahun Penjara Pemuda Al-Quds

Minggu 12-Februari-2017

Pengadilan pusatIsrael di Al-Quds Ahad (12/2) memvonis 12 tahun penjara seorang pemuda dengantuduhan akan melakukan aksi tikaman terhadap serdadu pada tahun lalu.

Keomite keluargatawanan Al-Quds Amjad Abu Ushb mengatakan pengadilan tinggi Israel menggelarsidang untuk menentukan vonis hukuman bagi Khhudzaifah Ishaq (17 tahun) dengandakwaan melakukan penusukan di kota Al-Quds.

Sidang terdiri dariHakum Agung Pengacara terdakwa dan jaksa penuntut umum. Namun akhirnyapengadilan mengeluarkan maklumat vonis hukuman penjara selama 12 tahunberdasarkan hasil keputusan hakim.

Pemerintah Zionis telahmenangkap pemuda Toha sejak Januari 2016 setelah ia luka dengan empat tembakandi tangan dan kedua kakinya di dekat gerbang al-Amudi Al-aqha. Ia ditahan dipenjara Mageddu dan terbukti melakukan aksi penikaman di dekat permukiman Miishrorahdekat Amun tengah kota Al-Quds hingga dua pemukim Zionis terluka. Ia sendiritertembak peluru Zionis. (asy/pip)

Tautan Pendek:

Copied