Tue 6-May-2025

Al-Ghoul: Legalisasi Permukiman Rasis dan Langgar Hukum Internasional

Jumat 10-Februari-2017

Ketua komisi undang-undang diDewan Legislatif Palestina Muhammad Faraj Al-Ghoul menyebut undang-undanglegalisasi permukiman Yahudi yang ditetapkan oleh parlemen Israel Knessetadalah tindakan rasisme dan usaha pencurian tanah Palestina (di Tepi Barat)seperti yang dilakukan Israel pada Nakbah tahun 1948.

Al-Ghoul mengutuk keraskeputusan Knesset itu karena keluar dari otoritas penjajah dan merupakan bentukkejahatan internasional. Undang-undang itu berusaha melegalkan kejahatanIsrael. apapun yang keluar dari pemerintah penjajah itu tidak sah.

Al-Ghoul meminta masyarakatinternasional mengutuk keras tindakan penerbitan undang-undang Israel ini.Israel harus diajukan ke mahkamah pidana internasional. Israel mencobamengelabui masyarakat internasional dengan menyatakan resmi sebagai negarademokrasi dan hukum. Namun Israel mengabaikan kejahatan perang yang merekaselalu lakukan. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied