Ketua komisi undang-undang diDewan Legislatif Palestina Muhammad Faraj Al-Ghoul menyebut undang-undanglegalisasi permukiman Yahudi yang ditetapkan oleh parlemen Israel Knessetadalah tindakan rasisme dan usaha pencurian tanah Palestina (di Tepi Barat)seperti yang dilakukan Israel pada Nakbah tahun 1948.
Al-Ghoul mengutuk keraskeputusan Knesset itu karena keluar dari otoritas penjajah dan merupakan bentukkejahatan internasional. Undang-undang itu berusaha melegalkan kejahatanIsrael. apapun yang keluar dari pemerintah penjajah itu tidak sah.
Al-Ghoul meminta masyarakatinternasional mengutuk keras tindakan penerbitan undang-undang Israel ini.Israel harus diajukan ke mahkamah pidana internasional. Israel mencobamengelabui masyarakat internasional dengan menyatakan resmi sebagai negarademokrasi dan hukum. Namun Israel mengabaikan kejahatan perang yang merekaselalu lakukan. (at/pip)