Pemerintah kota Israel di Jerusalem(Al-Quds terjajah) menyetujui pembangunan 181 unit hunian baru di kota  tersebut.
Radio resmi Israel menyatakanKomite Tata Kota dan Pembangunan Lokal menyebutkan pemerintah kota Israelsudah menyetujui pembangunan 181 unit hunian di permukiman yahudi Gilo selatanAl-Quds dan Romat Shalomo di utara.
Komisi yang sama menyetujuipada dua pekan lalu pembangunan lebih dari 700 unit hunian baru di timur kotaAl-Quds disamping pemerintah penjajah Israel mengesahkan dan menetapkan proyekpembangunan 5500 unit hunian di Tepi Barat.
Persetujuan Israel ini dilakukandua setelah Knesset (parlemen Israel) menyetujui UU &ldquopenyelesaian&rdquo yang bersisipenyelesaikan proyek pembangunan ribuan unit permukiman 53 blok permukimanpenyitaan 8000 acre lahan milik pribadi warga Palestina di Tepi Barat.
Undang-undang legalitaspermukiman Yahudi ini mendapatkan kecaman dan kutukan dari negara-negara Arabdan internasional karena akan menghabisi peluang solusi pendirian dua negara (Palestina&ndash Israel) dan disebutnya sebagai undang-undang rasis amoral daninkonstusional.
Wakil menteri luar negeri IsraelTzepi Hotubli mendorong pengesahan undang-undang ini dan menolak kritikan duniainternasional kepadanya.
Knesset menyetujuiundang-undang ini pada Senin &ndash Selasa lalu yang berarti melegalkan permukiman-permukimanyang selama ini dianggap illegal di Tepi Barat karena mencaplok tanah milik pribadidi Palestina.
Undang-undang Israel yang baruini melarang pengadilan-pengadilan Israel mengambil keputusan apapun terkaitpembekuan permukiman illegal tersebut dan hanya bisa memberikan ganti rugi atautukar guling. (at/pip)