Sebanyak17 Dewan Daerah Palestina (15 dewan desa dan 2 desa distrik) dan 3 organisasiHAM Palestina mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Zionis mereka memintapembatalan &ldquoUU Perampasan Tanah&rdquo warga Palestina atau yang oleh penjajah Zionisdisebut &ldquoUU Kompromi&rdquo.
Parapemohon mengajukan gugatannya didasarkan kepada sejumlah UU yang telah disahkanparlemen Zionis &ldquoKnesset&rdquo yang kontradiksi dengan hukum kemanusiaaninternasional karena keberadaannya inkonstitusional.
Merekamengatakan bahwa UU ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak penduduk Palestinadi Tepi Barat dalam kepemilikan. Karena melalui UU ini penjajah Zionis bisamerampas kepemilikan pribadi untuk kepentingan para pemukim pendatang Yahudiatas dasar pandangan ideologis-etnis.
Tujuanyang terang dan jelas dari UU ini adalah mengutamakan kepentingan sekelompokmanusian atas yang lainnya atas dasar etnis dan bisa berakibat kepadaperampasan tanah orang-orang Palestina. Tidak diragukan bahwa UU ini termasukapa yang dikenal dengan &ldquokejahatan terlarang&rdquo.
Terkaitdengan kewenangan UU ini gugatan ini menyebutkan bahwa UU ini tidak bisadiberlakukan di Tepi Barat karena mengganggu norma-norma hukum internasional. DalamUU yang diusulkan ini bisa membatalkan secara total perlindungan hakkepemilikan yang dijamin hukum kemanusiaan internasional. Padahal hukumkemanusiaan internasional melarang negara Israel sebagai kekuatan pendudukanmemanfaatkan tanah pendudukan untuk tujuan politik dan untuk kebutuhanpenduduknya termasuk di dalamnya adalah pembangunan permukiman-permukimanuntuk para pemukim pendatang Yahudi hal ini dianggap sebagai pelanggaran nyata(kejahatan perang).
Dalamgugatan tesebut disebutkan bahwa UU ini melanggar hak martabat orang-orang Palestinayang menjadi penduduk Tepi Barat. Karena tidak hanya melanggar hak kepemilikanindividu Palestina saja namun juga menargat hak martabat kemanusiaan denganmenempatkan kepentingan permukiman Israel yang ilegal di atas hak-hak sahrakyat Palestina. Berdasarkan hal itu maka terjadinya apa yang disebut &ldquoperampasanmilik mereka&rdquo.
Atasdasar itu semua ke-17 dewan lokal Palestina meminta Mahkamah Agung Zionis agarmembatalkan UU ini. (was/pip)