Gerakan perlawananIslam Hamas menolak keputusan Israel menetapkan legalitas permukiman. Keputusantersebut sebagai bentuk terorisme sistematis kecongkakan Zionis sertakelanjutan dari pelanggaran Zionis terhadap hak-hak bangsa Palestina.
Juru bicara HamasAbdul Latif Qanu dalam pernyataan persnya mengatakan Undang-undang ini munculuntuk menerapkan situasi baru mengubah demografi yang berbahaya untuk membangunnegara yahudi rasis radikalis dan mencampakan begitu saja resolusi dankeputusan internasional yang melarang permukiman.  Ia menegaskan tidak boleh ada legalitaspermukiman di satu jengkal tanah milik kaum muslimin Palestina.
Qanu menegaskan undang-undangini tidak konstitusional. Dukungan Amerika dan diamnya dunia Arab daninternasional serta represifnya Otoritas Palestina terhadap perlawananmendorong Zionis untuk meningkatkan kejahatan dan pelanggaranya.
Oleh karena itu iamenyerukan semua elemen bangsa dan faksi perlawanan serta semua kekuatan yangada di Palestina untuk bersegera mengambil langkah-langkah secepatnya untukmenghadapi maneuver Israel dengan berbagai cara selain menciptakan iklimnasionalisme dan kebangsaan bersatu menghadapi penjajahan. (asy/pip)