Pengadilanmiliter Zionis pada hari Selasa (31/1/2017) memvonis bocah perempuanPalestina  dari desa Tura selatan Jeninwilayah utara Tepi Barat dengan hukuman penjara sleama 18 bulan dan dendasangat besar mencapai 6 ribu dolar.
Sumber-sumberPalestina mengatakan bahwa pengadilan militer telah memvonis bocah perempuanbernama Amal Jamal Qabha berusia 16 tahun dengan hukuman penjara dan dendansenilai  20 ribu shekel.
Pengadilanmiliter Zionis mendakwa Amal berusaha menikam seorang serdadu Zionis. Di manapasa saat kejadian para saksi mata membantah bahwa dia hendak menikam serdaduZionis. Amal ditangkap di pos militer Zionis desa desa Tura pada 14 Agustus2016 lalu dengan dalih hendak menikam serdadu Zionis. (was/pip)