Pengadilan pusatIsrael di Al-Quds menerbitkan vonis hukuman penjara seumur hidup  ditambah 20 tahun terhadap tawanan KholidQathinah dengan dakwaan melakukan aksi penabrakan hingga satu pemukim Zionis tewasbeberapa orang lainya luka-luka.
Situs 0404 Zionis menyebutkanpengadilan pusat Israel Senin (30/1) memvonis hukuman penjara seumur hidupditambah 20 tahun penjara terhadap tawanan Palestina Qathinah (37 tahun) asaldistrikAnata timur laut Al-Quds.
Disamping itupengadilan pusat juga menerapkan denda uang 258 ribu shekel atau 68 ribu dollaruntuk diserahkan kepada keluarga korban baik yang meninggal maupun terluka.
Pada 15 April 2015lalu Qathinah melakukan aksi penabrakanya di dekat Tel Perancis Al-Quds yangmenyebabkan seorang pemukim Zionis tewas dan lainya luka-luka.
Sementara itupuluhan pemuda Palestina asal Al-Quds dan Tepi Barat telah melakukanserangkaian aksi penabrakan dan penembakan terhadap para pemukim dan tentara Zionissejak awal intifadhah Al-Quds dan telah divonis dengan hukuman tinggi danpenjara yang lama. (asy/pip)