Tue 6-May-2025

OP Putuskan Ubah Dakwaan Permukiman Jadi Masalah Kriminal

Kamis 26-Januari-2017

Pemerintahan OtoritasPalestina berdasarkan sikap resminya mengubah dakwaanya soal permukiman Zionis kepadapengadilan internasional dengan dakwaan criminal.

Sumber departemenluar negeri Palestina mengungkapkan pemerintah Otoritas Palestina sejak duatahun ini terus berkonsultasi dengan pengadilan internasional untukmengkriminalkan Israel atas tindakanya memperluas permukiman.

Sumber inimenegaskan ada sejumlah upaya untuk membangkitkan permukiman Israel setiapharinya. Sejumlah negara anggota pengadilan pidana internasional berhakmengajukan dakwaanya untuk meminta dilakukannya penyelidikan terutama dalammasalah yang menjadi kekhususanya.

Resolusi DewanKeamanan PBB yang terakhir no 2334 terkait penolakan terhadap permukiman. Dalamhal ini resolusi ini mendukung sikap Palestina serta dan menolak Israel.(asy/pip)

Tautan Pendek:

Copied