Sebuahinvestigasi yang dilakukan para ahli hukum dari Komisi Independen Hak AsasiManusia dan Kantor Fatwa dan Perundang-undangan yang diterbitkan pada hariRabu (18/1/2017) menunjukkan bahwa penjajah Zionis sengaja menghancurkanmenabrak dan menenggelamkan perahu nelayan Palestina sehingga mengakibatkanseorang nelayan Palestina bernama Muhammad Hissi berusia 32 tahun gugu awal bulanJanuari ini.
Laporanini memaparkan kondisi kejadian yang terjadi pada pukul 9:20 malam saat ituketika korban Muhammad Hissi berada sendirian di perahu yang berukurang panjang15 meter lebar 45 meter dan berat 17 ton yang terbuat dari kayu di perahutersebut ada lebih seratus lampu pramuka sehingga memungkinkan untuk disaksikandari jarak 11 mil di laut.
Investigasiini menyatakan bahwa perahu korban berjarak dari pantai sejauh 55 mil di arahbarat laut Bet Lahiya di utara Jalur Gaza berjarak 200 meter dari bataspemisah dengan penjajah Zionis dari sisi selatan. Perahu berada di lokasi yangmasih diperbolehkan untuk mencari ikan dari pihak Zionis karena batasnyaadalah 6 mil dari pantai.
Investigasiini menjelaskan kapal Zionis tiba di lokasi kejadian pada pukul 9:15 malam. KapalZionis ini panjangnya 22 meter dan lebar 8 meter dengan berat sekitar 60 tonterbuat dari besi dan dilapisi aluminium.
KapalZionis berputar-putar mengelilingi perahu Palestina tanpa memberikan peringatansebelumnya dan setelah itu karena gelombang keras di sekitar perahu Palestina lampu-lampuyang ada di perahu padam. Segera setelah itu kapal Zionis dengan kecepatanpenuh menabrak perahu Palestina yang di atasnya adalah Muhammad Hissiakibatnya dalam beberapa detik kemudian perahu Palestina tersebut berubahmenjadi tumpukan kayu yang mengambang di atas permukaan laut.
Investigasi-investigasiyang dilakukan menegaskan bahwa penjajah Zionis sengaja menghancurkan menabrakdan menenggelamkan perahu Palestina tersebut. Karena posisinya hanya sejauh 100meter waktu terjadi serangan dan kapal Zionis berputar-putar mengelilingiperahu tersebut.
Pencariandilakukan oleh para nelayan Palestina yang berada di perahu-perahu yang adasejauh 400 meter dari lokasi kejadian. Pencarian berlangsung sejak pukul 9:30malam hingga pukul 2 pagi namun jasad korban tidak ditemukan. Diperkirakan jasadnyahancur di samping generator listrik perahu.
KomisiIndependen Hak Asasi Manusia dan Kantor Fatwa mengecam keras pembunuhan secarasengaja terhadap nelayan Palestina yang terisolasi oleh kapal Zionis ini. Pihaknyamenilai sebagai tindakan barbarisme dan rasisme yang bisa dilakukan penjajahZionis yang tujuannya adalah untuk memperketat blokade atas Jalur Gaza danmembunuh sebanyak mungkin orang-orang Palestina yang mencari makan untukanak-anak dan keluarga mereka.
KomisiIndependen Hak Asasi Manusia dan Kantor Fatwa menjelaskan bahwa kejahatan kejiini merupakan kejahatan berat yang melanggar Konvensi Jenewa Keempat khususnyaPasal (146 dan147) serta Pasal (85/5) dari Protokol Tambahan I Konvensi JenewaKeempat tahun 1977 pasal (8/2 / a) dari aturan Statuta Roma untuk PengadilanPidana Internasional tahun 1998 serta dianggap melanggar deklarasi Universal HAMdan perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan politik.
KomisiIndependen Hak Asasi Manusia dan Kantor Fatwa menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikanpengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag terhadap penjajah Zionisatas kejahatan pembunuhan dengan dengaja ini.
Piknyamenyerukan PBB DK PBB serta organisasi-organisasi hak asasi manusiainternasional untuk segera turun tangan guna mengakhiri pembunuhan yangdilakukan oleh penjajah Zionis terhadap warga Palestina. (was/pip)