KomisiInternasional untuk Mendukung Hak-hak Rakyat Palestina pada hari Ahad(15/1/2017) menyampaikan nota pengarahan hukum kepada 15 negara anggota tetapdan tidak tetap di DK PBB yang bertujuan untuk pengembangan draf resolusi yangmeminta &ldquoIsrael&rdquo mencabut segera blokade Gaza dan pengiriman bantuankemanusiaan untuk penduduk Jalur Gaza.
Nota pengarahanhukum setebal 20 halaman ini memaparkan sejumlah indikator nyata antara tahun2006 sampai akhir tahun 2016 yang mencerminkan situasi kemanusiaan yangmembutuk di Jalur Gaza akibat terus berlanjutnya kejahatan blokade selama 10tahun.
Nota inimengatakan bahwa berlanjutnya kejahatan blokade atas Jalur Gaza menjadi ancamannyata yang terus meningkat bersamaan dengan berjalannya waktu terhadapkesempatan bagi dua juta penduduk Palestina di Jalur Gaza untuk mendapatkanhak-hak dan kebutuhan mereka termasuk pelayanan-pelayanan pokok.
Berlanjutnyablokade memperlemah peluang keberhasilan pembangunan berkelanjutan dimasyarakat Palestina dan menghilangkan harapan orang-orang Palestina pada dimasa depan yang mereka nikmati dengan penghormatan hak-hak mereka sebagaimanusia.
Nota inimenegaskan kewenangan DK PBB untuk membahas persoalan blokade Gaza karenamenjadi ancaman berbahaya bagi sisuasi damai dan keamanan internasional dan&ldquokejahatan pembersihan massal&rdquo seperti dinyatakan dalam pasal VI ayat (c) dariStatuta Mahkamah Pidana Internasional.
Selainmenganggap blokade sebagai &ldquopelanggaran norma-norma hukum kemanusiaaninternasional sedang hukuman kolektif dilarang berdasarkan norma-norma hukumHAM internasional termasuk konvensi Jenewa Keempat.
Nota inimenjelaskan bahwa dikeluarkannya resolusi dari DK PBB terkait situasikemanusiaan di Gaza termasuk mamaksa penjajah Zionis mencabut blokade atas JalurGaza merupakan respon terhadap standar keadilan internasional dan selarasdengan tujuan terpenting DK PBB yang tercermin pada kerja serius untuk menjagaperdamaian dan keamanan internasional.
Nota inididasarkan pada sejumlah bukti internasional di antaranya adalah diskusi danmusyawarah para anggota DK pada pertengahan tahun 2015 soal situasi kemanusiaanyang memburuk di Gaza akibat agresi ZIonis yang berulang-ulang dan juga padapidato sekjen PBB dalam sidang DK seputar Palestina yang dilaksanakan padaJum&rsquoat (16/12/2016). (was/pip)