Pusat Studi Tawanan Palestina menegaskan selama 2016penjajah Israel melanjutkan &ldquoperang permusuhannya&rdquo di bidang legislatif dan hukumterhadap tawanan Palestina. Melalui langkah ini Israel ingin mengekang lebihkeras dan mencerabut hak-hak mereka secara &ldquoresmi&rdquo.
Dalam salinan pernyataan yang diterima Pusat InformasiPalestina Pusat Studi Tawanan mengatakan Israel selama 2016 mengeluarkan8 undang-undang dan keputusan sewenang-wenang terhadap tawanan Palestina danhak mereka. Sebagiannya disetujui dan sebagiannya dalam kajian.
Menurut juru bicara Pusat Tawanan Riyadl Asyqar selama2016 kekerasan dan kekangan Israel makin keras dengan menetapkan sejumlahundang-undang.
Ia menambahkan partai-partai ekstrim Israel di Knesset(parlemen) terus mengajukan RUU yang berbau rasis dan diskriminatif sertakekerasan.
Ke-8 UU itu adalah
1.      Sanksi hukumanmati/eksekusi terhadap tawanan Palestina yang ikut terlibat dalam membunuhwarga Israel.
2.      Knesset menyetujui pada 15Juni 2016 UU &ldquoanti teroris&rdquo yang sangat keras menghukum terhadap tawananPalestina yang terlibat dalam aksi perlawanan dengan 25 tahun penjara jikamenjadi ketuanya 15 tahun jika menjadi jabatan struktur.
3.      Knesset menetapkan RUU yangmembolehkan sanksi kepada anak-anak di bawah umur dengan penjara jika merekaterdakwah terlibat pembunuhan sebelum mereka berusia 14 tahun.
4.      Knesset menyetujui RUUterlarangnya tawanan Al-Quds dan Palestina 1948 dari asuransi hari tua atauganti uang dari perusahaan tempat mereka bekerja. Bahkan ahli waris merekatidak mendapatkan warisannya.
5.      Pada Agustus 2016 menterikeamanan dalam negeri Israel menyetujui pemasangan alat elektronik modern dipenjara. Alat ini akan menyadap gelombang sinyal handphone tawanan Palestina. Alatini dibeli dengan harga 12 juta USD.
6.      Israel menyetujuiundang-undang pemanjangan kerja investigasi hingga 5 tahun untuk menghilangkankejahatan yang bisa terjadi saat investigasi dan penyiksaan.
7.      Dinas penjara Negev resmimelarang masuknya pakaian tawanan kecuali setiap tiga bulan.
8.      Palang Merah Internasionalbekerjasama dengan mengeluarkan batasan kunjungan kepada tawanan dari sebulan duakali menjadi sebulan saja. (at/pip)