Utusan OtoritasPalestina di PBB pada hari Rabu (14/12) membagikan draf resolusi kepada anggotaDK PBB yang isinya menyerukan penghentian segera dan total pembangunanpermukiman Yahudi di tanah Palestina.
Draf resolusiini menegaskan bahwa permukiman-permukiman Yahudi yang berdiri di atas tanahPalestina sejak tahun 1967 adalah ilegal. Permukiman-permukiman tersebut jugamenjadi hambatan utama bagi terwujudnya prinsip solusi dua negara danterwujudnya perdamaian menyeluruh dan adil serta permanen antara Palestina dan&ldquoIsrael&rdquo.
Draf resolusiDK PBB ini meminta Israel sebagai kekuatan pendudukan agar menghentikansecara dan total semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di tanahPalestina yang didudukinya termasuk al-Quds timur. Draf resolusi ini jugameminta Zionis &ldquoIsrael&rdquo menghormati semua komitmen hukumnya dalam konteks ini.
Draf inimengatakan &ldquoDK PBB tidak akan mengakui perubahan apapun yang terjadi padabatas wilayah tahun 1967 termasuk dalam hal ini adalah al-Quds kecuali apayang disepakati antara kedua belah pihak (Palestina-Israel).&rdquo
Draf ini jugamenegaskan pentingnya negara-negara anggota PBB komitmen untuk tidak memberibantuan apapun kepada penjajah Zionis yang kemungkinan digunakan dalamaktivitas pembangunan permukiman Yahudi di tanah Palestina.
Untukmemuluskan draf resolusi ini sedikitnya harus mendapatkan persetujuan sembilannegara anggota di DK PBB dengan syarat tidak ditentang oleh negara manapun diantara lima negara anggota tetap DK PBB yaitu Amerika Rusia Inggris Prancisdan China.
Patutdisebutkan bahwa permukiman Yahudi di tanah Palestina adalah salah satu sebabutama berhentinya perundingan perdamaian antara Palestina dan Israel pada April2014 lalu. (was/pip)