Thu 8-May-2025

Uni Eropa: Legalisasi Permukiman Yahudi Melanggar Hukum Internasional

Jumat 9-Desember-2016

Pihak Uni Eropa kemarin Kamis (8/12) mengecam usaha parlemenIsrael Knesset mengesahkan RUU melegalkan permukiman Yahudi di Tepi Barat.

Dalam keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilannyadi kota Al-Quds UE mengatakan keputusan pengesahan tersebut akan memberikanstatus legal terhadap permukiman yahudi yang bertentangan dengan undang-undanginternasional yang dibangun di tanah Palestina termasuk tanah milik pribadiwarga.

UE menambahkan RUU itu merupakan pelanggaran terhadapundang-undang internasional karena menyita hak kepemilikan warga Palestinauntuk pembangunan permukiman yahudi.

&ldquoPolitik pembangunan permukiman Yahudi menjadi hambatan bagiperdamaian dan solusi pendirian dua negara menjadi mustahil&rdquo tegas UE.

Knesset kemarin Rabu (7/12) menyetujui pembacaan pertama RUUlegalisasi permukiman Yahudi di Tepi Barat yang disebut dengan Undang-udangPenyelesaian.

Jika RUU itu disetuji dimana RUU sudah disetujui padapembacaan pertama dengan suara mayoritas 58 suara dan 51 menolak untuk kemudiandilakukan pembacaan kedua dan ketiga sebelum sah menjadi undang-undang sebutTV 2 Israel. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied