Pihak Uni Eropa kemarin Kamis (8/12) mengecam usaha parlemenIsrael Knesset mengesahkan RUU melegalkan permukiman Yahudi di Tepi Barat.
Dalam keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilannyadi kota Al-Quds UE mengatakan keputusan pengesahan tersebut akan memberikanstatus legal terhadap permukiman yahudi yang bertentangan dengan undang-undanginternasional yang dibangun di tanah Palestina termasuk tanah milik pribadiwarga.
UE menambahkan RUU itu merupakan pelanggaran terhadapundang-undang internasional karena menyita hak kepemilikan warga Palestinauntuk pembangunan permukiman yahudi.
&ldquoPolitik pembangunan permukiman Yahudi menjadi hambatan bagiperdamaian dan solusi pendirian dua negara menjadi mustahil&rdquo tegas UE.
Knesset kemarin Rabu (7/12) menyetujui pembacaan pertama RUUlegalisasi permukiman Yahudi di Tepi Barat yang disebut dengan Undang-udangPenyelesaian.
Jika RUU itu disetuji dimana RUU sudah disetujui padapembacaan pertama dengan suara mayoritas 58 suara dan 51 menolak untuk kemudiandilakukan pembacaan kedua dan ketiga sebelum sah menjadi undang-undang sebutTV 2 Israel. (at/pip)