Thu 8-May-2025

13 Organisasi HAM: Legalisasi Permukiman Harus Dihadang

Jumat 9-Desember-2016

Dewan Organisasi-organisasi HAM Palestina kemarin Kamis(8/10) meminta agar upaya Israel melegalkan permukiman Yahudi melalui parlemen IsraelKnesset segera dihentikan oleh masyarakat internasional yang sudah disetujui di&ldquopembacaan/presentasi pertama&rdquo.

Dewan HAM yang terdiri dari 13 lembaga HAM ini menjelaskanrealisasi UU itu setelah disahkan berarti permukiman Yahudi yang jumlahnya 4000unit hunian di 55 permukiman (aparmenen dan rusun) akan sah/legal di seluruhwilayah kategori C yang berada di kekuasaan Israel atau 60% dari seluruhwilayah Tepi Barat.

Dewan HAM menyatakan tindakan Israel pelanggaran berbahayasebab piagam PBB dan dua kesepakatan internasional untuk Hak Sosial HakEkonomi Hak Sipil dan Hak Politik yang menjamin penjagaan asset-aset wargakhusus (warga).

Keputusan Israel itu bertentangan dengan Deklarasi HAMInternasional yang terbit tahun 1948 dan berbagai resolusi DK PBB terkaitilegalnya permukiman Yahudi dan menyerukan agar menghentikannya.

Dewan HAM Palestina meminta agar lembaga-lembaga HAM PBBkhususnya Dewan Keamanan agar mengeluarkan resolusi segera yang meminta Israel menghentikanusaha legalisasi melalui Kneseet ini.

Selain itu mereka meminta agar Uni Eropa menghentikankesepakatan kerjasama ekonomi dengan dan kesepakatan lain dengan Israel sertaagar UE menerapkan sanksi kepada Israel.

Selain itu Dewan HAM Palestina meminta Liga Arab dan pihakArab lainnya yang sudah meneken kesepakatan damai dengan Israel agar intervensilangsung menghadang upaya legalisasi permukiman yahudi ini.

Tak kalah pentingnya Dewan HAM Palestina meminta semuakelompok di Palestina bersatu dan menghentikan perpecahan internal untukmengadang penjajah Israel. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied